Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 18 Januari 2023 12:27 WIB
Jakarta, MI - Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara. Jaksa menilai Putri turut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo dkk. "Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," ujar jaksa. Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri. "Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," ucap jaksa. Hal memberatkan Putri adalah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan tidak menyesali perbuatannya. Sementara hal meringankan Putri ialah sopan dan belum pernah dihukum. Sebelum Putri Candrawathi, jaksa sudah lebih dulu membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa lain, yakni, Bripka Ricky Rizal Wibowo dituntut 8 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara dan suaminya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.