Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/scY60KdkQ1gyKJFGxSIc4o4f2RiEsjcEEYlFFXus.jpg )
Reina Laura
Diperbarui
18 Januari 2023 12:27 WIB
![Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara](https://monitorindonesia.com/2022/08/1785406400.jpeg)
Jakarta, MI - Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara. Jaksa menilai Putri turut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo dkk.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," ujar jaksa.
Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.
"Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," ucap jaksa.
Hal memberatkan Putri adalah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan tidak menyesali perbuatannya. Sementara hal meringankan Putri ialah sopan dan belum pernah dihukum.
Sebelum Putri Candrawathi, jaksa sudah lebih dulu membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa lain, yakni, Bripka Ricky Rizal Wibowo dituntut 8 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara dan suaminya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Topik:
Putri CandrawathiBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa? Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa?](https://monitorindonesia.com/2023/09/Gedung-Merah-Putih-KPK.jpg)
Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa?
2 Oktober 2023 13:18 WIB
Hukum
![Ferdy Sambo Dipindahkan ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi ke Tangerang Ferdy Sambo Dipindahkan ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi ke Tangerang](https://monitorindonesia.com/2022/11/WhatsApp-Image-2022-11-08-at-22.18.44.jpeg)
Ferdy Sambo Dipindahkan ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi ke Tangerang
12 September 2023 10:01 WIB