26 dari Total 42 Napi Konghucu Dapat Remisi Imlek 2574 Kongzili

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Januari 2023 13:15 WIB
Jakarta, MI - Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan remisi kepada 26 dari total 42 narapidana beragama Konghucu di seluruh Indonesia pada perayaan Imlek 2574 Kongzili. Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti menerangkan pemberian remisi menjadi wujud apresiasi negara kepada narapidana yang telah berusaha dan menunjukan perubahan perilaku yang lebih baik. "Satu orang di antaranya menerima remisi khusus II (langsung bebas) usai mendapat remisi satu bulan," katanya, Minggu (22/01). Rika memaparkan sebaran pemberian remisi paling banyak berasal dari Kalimantan Barat yakni sebanyak sembilan narapidana, disusul Bangka Belitung tujuh narapidana dan tiga narapidana dari Banten. Sedangkan sisanya berasal dari Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. "Pemberian remisi khusus Imlek kepada narapidana berhasil menghemat pengeluaran negara (anggaran makan narapidana) sebesar Rp14.790.000," terangnya. Ia menjelaskan remisi khusus Imlek diberikan bagi narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Pemberian remisi diharapkan bisa memperbaiki jati diri para warga binaan pemasyarakatan. "Pemberian remisi bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan bisa meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," harapnya. Berdasarkan sistem database pemasyarakatan per 13 Januari 2023 jumlah narapidana dan tahanan di Indonesia berjumlah 273.522 orang. Rinciannya 226.514 narapidana dan 47.008 orang tahanan.