Besarkan Hati dan Doakan Richard Eliezer, Mahfud: Kamu Jantan, Harus Tabah
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
Aldiano Rifki
Diperbarui
28 Januari 2023 12:59 WIB
![Besarkan Hati dan Doakan Richard Eliezer, Mahfud: Kamu Jantan, Harus Tabah](https://monitorindonesia.com/2023/01/WhatsApp-Image-2023-01-18-at-13.04.03.jpeg)
Jakarta, MI - Menko Polhukam Mahfud MD membesarkan hati dan mendoakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J, supaya dapat hukuman ringan.
"Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan. Tapi itu semua tergantung kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakim yang berwenang memutus hukuman," tulis Mahfud dikutip pada Sabtu (28/1).
Mahfud mengingat peran Richard Eliezer dalam mengungkap kasus ini. Kata dia, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua mulai terbuka pada 8 Agustus 2022.
Salah satunya berkat peran Richard Eliezer yang mengungkap rahasia kasus tersebut.
Saat itu, Eliezer mengaku bahwa kasus ini bukan tembak-menembak antarpolisi, melainkan pembunuhan. Sebelum pengakuan Richard Eliezer, selama hampir sebulan, kasus itu disebut kasus tembak-menembak.
Menurut Mahfud, berkat kejujuran Richard Eliezer, Ferdy Sambo akhirnya mengaku membuat skenario dan kasus ini menjadi terbuka. Mahfud pun membesarkan hati Eliezer dan memintanya agar tetap tanah.
“Ingatlah, setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelap gulitakan. Kamu jantan, harus tabah menerima vonis,” tambah Mahfud.
Dalam kasus ini, Eliezer dituntut jaksa dengan hukuman 12 tahun penjara.
Richard Eliezer pada sidang di hari Rabu kemarin, membacakan nota pembelaan pada sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pledoi Richard Eliezer berjudul "Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?" Pledoi itu ia tulis di Rutan Bareskrim dan dibacakan di depan majelis hakim selama 13 menit.
Dalam nota pembelaan tersebut, Eliezer mengakui dirinya salah karena mengikuti perintah Sambo untuk membunuh seniornya, Brigadir Yosua.
Ia juga meminta maaf kepada Kapolri karena sempat mengikuti skenario Sambo selama sebulan penuh sebelum akhirnya bertobat.
Richard Eliezer berharap, majelis hakim memberi keadilan karena ia sudah berkata jujur dan membuka secara terang benderang skenario jahat Sambo menghabisi nyawa Yosua.
“Saya mengakui semua kesalahan saya dan saya berharap majelis hakim yang mulia mempertimbangkan kejujuran dan rasa penyesalan saya,” ujarnya.
Menurut Eliezer, tuntutan 12 tahun dari jaksa terlalu tinggi buatnya. Hukuman itu akan membuat mimpinya berkarier di Polri hancur berantakan.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
![Singgung Anies Tak Kuat Jadi Oposisi, Jubir Menhan Puji Konsistensi Ganjar-Mahfud Jubir Menhan, Dahnil Amzar Simanjuntak (Foto: Ist/Net/Repro)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/92a9bee2-6cd6-4f2e-a2f8-06d65256b7d3.jpg)
Singgung Anies Tak Kuat Jadi Oposisi, Jubir Menhan Puji Konsistensi Ganjar-Mahfud
27 Juli 2024 21:23 WIB
Politik
![Komisioner KPU Diduga Hamburkan Uang Negara, Legislator: Nanti Kami Bongkar di Komisi II DPR Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-dpr-ri-dari-fraksi-pan-guspardi-gaus-foto-ist.webp)
Komisioner KPU Diduga Hamburkan Uang Negara, Legislator: Nanti Kami Bongkar di Komisi II DPR
15 Juli 2024 12:00 WIB
Politik
![Pengamat: Sangat Wajar Jika Mahfud MD Meminta KPK Periksa Penggunaan Anggaran KPU Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/direktur-rumah-politik-indonesia-fernando-emas-foto-ist-1.webp)
Pengamat: Sangat Wajar Jika Mahfud MD Meminta KPK Periksa Penggunaan Anggaran KPU
13 Juli 2024 14:21 WIB