Kuasa Hukum Jansen Sinamo Lancarkan Somasi Kedua ke Bupati Toba Poltak Sitorus

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 7 Februari 2023 14:36 WIB
Jakarta, MI - Kuasa Hukum konsultan politik Jansen Sinamo yakni Efer Koritelu kembali mengirimkan surat peringatan atau somasi kedua kepada Bupati Toba Poltak Sitorus. Somasi kedua itu sebagai tindak lanjut perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dugaan Tindak Pidana Penipuan yang dilakukan dengan sengaja oleh Poltak Sitorus terhadap Jansen Sinamo dalam hubungan dengan Jasa Konsultan Politik dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Toba Tahun 2020. "Bahwa untuk menghindari konsekuensi hukum (Perdata maupun Pidana) kami menyampaikan tututan kepada Poltak Sitorus untuk segera melakukan pembayaran terhadap Jasa Konsultan Politik kepada Bapak Jansen Sinamo sebesar Rp 775.000.000 (tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah) paling lambat 14 hari sejak tanggal 27 Januari 2023," ujar Efer Koritelu kepada wartawan, Selasa (7/2). Efer Koritelu mengatakan, somasi kedua ini sebagai upaya agar Poltak Sitorus membicarakan mekanisme penyelesaian pembayaran kekuarangan biaya konsultan secara kekeluargaan. Apabila dalam waktu yang telah ditentukan Poltak Sitorus belum melakukan pembayaran, maka akan berakibat diambilnya tindakan hukum selanjutnya. Sebagaimana diketahui, Poltak Sitorus hingga kini belum membayar sisa utangnya kepada konsultan politik Jansen Sinamo sebesar Rp 775 juta. Utang itu merupakan bagian dari kewajiban Poltak Sitorus kepada Jansen Sinamo sebagai konsultan politik saat maju di Pilkada Toba pada 2020 silam. Atas “kekekuhan” Poltak Sitorus tersebut, pengacara Jansen Sinamo, Efer Koritelu, SH, MH, pun mengajukan somasi pertama pada 6 Januari 2022 lalu. Efer Koritelu mengancam apabila dalam jangka tersebut tidak dilaksanakan pembayaran, maka tim pengacara akan melakukan tindakan atau upaya hukum dengan mengajukan gugatan wanprestasi dan/atau membuat laporan polisi kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (MABES POLRI) atas dugaan tindak pidana Penipuan 378 KUHPidana dengan acaman hukuman 4 (empat) tahun penjara yang dilakukan oleh Poltak Sitorus. Efer membeberkan kronologi terkait sisa hutang yang belum dibayarkan Bupati Poltak Sitorus yang didukung oleh PDI Perjuangan tersebut. Bahwa sekitar tahun 2019, Bapak Poltak Sitorus datang mengunjunggi kantor Bapak Jansen H. Sinamo, di jalan Garuda Selatan, Cakung, Jakarta Timur disertai istri dan saudara Walter Sitorus; Bahwa tujuan kunjungan tersebut Bapak Poltak Sitorus meminta kepada Bapak Jansen H. Sinamo sebagai konsultan politik dalam Pemenangan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Toba, tahun 2020; Bahwa alasan Bapak Poltak Sitorus menunjuk Bapak Jansen H. Sinamo sebagai konsultan politik, oleh karena Bapak Jansen H. Sinamo mempunyai rekam jejak sebagai konsultan politik yang beberapa kali berhasil memenangkan Kandidat Bupati menjadi Bupati didaerah sekitaran Danau Toba; Bahwa selanjutnya Bapak Poltak Sitorus dan Bapak Jansen H. Sinamo membuat Surat Kesepakatan Bersama tanggal 25 September 2019, pada pokoknya kedua belah pihak terikat dengan Kesepakatan Bersama tersebut; Bahwa dalam Kesepakatan Bersama ini Bapak Jansen H. Sinamo ditunjuk sebagai Konsultan Politik mulai tanggal 18 September 2019 sampai dengan 30 September 2020 dengan tugas utama memberikan ide-ide strategi, program, motto, semboyang, tagline spanduk, baliho dan materi pemenangan, termasuk membuat buku profile, menyediakan konten survey dan menganalisis hasil survey, memberikan saran dalam membentuk tim pemenangan dilapangan dan memberikan pelatihan kepada tim pemenangan dilapangan serta mengkonsolidasi dan kerjasama dengan pihak-pihak lainnya yang mempunyai keahlian khusus seperti tenaga informasi dan teknologi, sosial media, adat, sosiologi, lingkungan dan spiritual. Pada umumnya Bapak Jansen H. Sinamo melakukan semua hal yang bertujuan secara khusus untuk pemenangan Bapak Poltak Sitorus sebagai Bupati Kabupaten Toba; Bahwa terhadap tugas tersebut Bapak Poltak Sitorus memberikan honorarium kepada Bapak Jansen H. Sinamo sebagai konsultan politik sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta) per bulan yang dalam masa kampanya selama 15 (lima belas) bulan yang kalau diakumulasi sebesar Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah); Bahwa salain itu disebutkan lagi jika berhasil memenangkan Pemilihan Umum Kepala Daerah, maka akan memberikan success fee kepada Bapak Jansen H. Sinamo sebesar 50% dari total fee diatas sehingga jika ditotal keseluruhan menjadi 1.125.000.000 (satu milyar seratus dua puluh lima juta rupiah); Bahwa dari total nilai honorarium dan success fee tersebut diatas Bapak Poltak Sitorus telah membayara kepada Bapak Jansen H. Sinamo sebesar Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan masih tersisa nilai honorarium sebesar Rp 775.000.000 (tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah); Bahwa terhadap keterlambatan pembayaran tersebut Bapak Jansen H. Sinamo telah mengirim Invoice tanggal 15 Juni 2021, namun belum ada pembayaran dari Bapak Poltak Sitorus; Bahwa untuk menegaskan invoice tanggal 15 Juni tersebut Bapak Jansen H. Sinamo telah mengirim Surat Penagihan tanggal 23 Juni 2021 kepada Bapak Poltak Sitorus, namun masih tetap tidak ada respon apapun terkait pembayaran honorarium jasa konsultan tersebut; Bahwa selain melalui invoice dan surat, Bapak Jansen H. Sinamo melakukan penagihan melalui telpon maupun pesan whatshap tetapi Bapak Poltak Sitorus hanya menjanjikan pembayaran, tetapi tidak ada realisasi pembayaran; Bahwa salian itu Bapak Jansen H. Sinamo melakukan upaya lain dengan meminta bantuan melalui orang dekat untuk menyampaikan terkait honorarium sebagai konsultan politik kepada Bapak Poltak Sitorus, tetapi tetap saja menjanjikan pembayaran dan tidak ada realisasi pembayaran; Bahwa upaya terakhir yang dilakukan oleh Bapak Jansen H. Sinamo untuk menyampaikan keluhan ke publik terkait dengan honorarium sebagai konsultan politik yang belum dibayar dengan harapan akan ada proses pembayaran, namun Bapak Poltak Sitorus hanya mengutus orang untuk menyampaikan akan membayar, tetapi tetap tidak ada realisasi pembayaran honorarium tersebut; Bahwa hampir semua upaya baik telah ditempuh atau dilakukan oleh Bapak Jansen H. Sinamo untuk menagih pembayaran sisa honorarium sebagai konsultan politik tersebut, namun tidak ada niat baik dari Bapak Poltak Sitorus untuk membayar honorarium tersebut; Bahwa perbuatan Bapak Poltak Sitorus untuk tidak membayar honorarium Bapak Jansen H. Sinamo sebagai konsultan politik sesungguhnya dari awal tidak ada niat baik dan dilakukan secara sengaja menipu untuk tidak melakukan pembayaran terhadap honorarium tersebut, hal ini ditandai dengan Bapak Poltak Sitorus tidak menandatangani Surat Kesepakatan Bersama tanggal 25 September 2019 tersebut; Bahwa kesengajaan dan tidak ada niat Bapak Poltak Sitorus tersebut dikatagorikan sebagai pelaku Ingkar Janji (wanprestasi) dan/atau diduga melakukan Tindak Pidana Penipuan dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara.[Lin]