Hari Ini, Bupati Mamberamo Tengah OTW KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Februari 2023 07:07 WIB
Papua, MI - Tersangka kasus dugaan suap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) ditangkap di Jayapura, Papua, Minggu (19/2) kemarin. Rencananya, hari ini tersangka KPK itu akan dibawa ke Gedung Merah Putih (KPK) Jakarta. Polda Papua akan koordinasikan dengan KPK untuk keberangkatannya ke Jakarta. "Mudah-mudahan secepatnya, agar yang bersangkutan bisa diproses hukum," kata Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri, dikutip pada Senin (20/2). KPK sebelumnya telah memasukkan Ricky Ham dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022. Surat DPO tersebut bernomor R/3892/DIK.01.02/01-23/07/2022. Pada saat ditangkap, kata dia, kondisinya dalam keadaan sehat. Ricky Ham Pagawak saat ini masih ditahan di Polda Papua. "Kini yang bersangkutan telah diamankan di Mako Brimob Polda Papua," ungkap Fakhiri. Dia pun berharap proses pelimpahan tersangka KPK itu berjalan lancar. Sebelumnya, Ricky Ham Pagawak juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. Namun, Ricky melarikan diri saat hendak dijemput paksa penyidik pada Juli lalu. Ricky diduga melarikan diri ke Papua Nugini lewat jalur darat. Ricky Ham kini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.