7 Bulan Buron, Akhirnya Bupati Mamberamo Tengah Pakai 'Baju Baru' KPK!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Februari 2023 23:31 WIB
Jakarta, MI - Setelah 7 bulan buron, akhirnya Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak ditangkap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (20/2). Tersangka perkara dugaan korupsi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah itu sebelumnya sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 15 Juli 2022 dan sempat melarikan diri ke Papua Nugini. Kini Ricky Ham Pagawak mengenakan 'baju baru' (baju/rompi tahanan KPK) dan borgol di tangan usai ditetapkan sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pantauan Monitor Indonesia, ia menjalani pemeriksaan selama hampir 6 jam sejak pertama kali tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 13.00 WIB. Ia ditahan usai menjadi tersangka terkait suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang dalam proyek infastruktur di Kabupaten Mamberamo. Beberapa waktu lalu, KPK telah mengumumkan dan menetapkan 4 orang sebagai Tersangka, yaitu 1. Ricky, Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah 2. SP (Simon Pampang), Swasta / Direktur Utama PT BKR (Bina Karya Raya) 3. JPP (Jusieandra Pribadi Pampang), Swasta / Direktur PT BAP (Bumi Abadi Perkasa) 4. MT (Marten Toding), Swasta / Direktur PT SSM (Solata Sukses Membangun) “Untuk 3 Tersangka lainnya, yaitu SP, JPP dan MT saat ini putusan pengadilannya sudah berkekuatan hukum tetap dan segera dilakukan eksekusi,” jelas Ketua KPK Firli Bahuri. Ricky diringkus pada hari Minggu (19/2) usai tim penyidik menerima laporan terkait keberadaannya. “Minggu (19/2/2023), Tim memperoleh informasi keberadaan Tersangka dari pihak yang Sering berhubungan dengan RHP, selanjutnya Tim Penyidik KPK dengan pengawalan Tim Jatanras Direktorat Pidana Umum Polda Papua meringkus RHP,” pungkas Firli. KPK menyebut Ricky Ham Pagawak telah menikmati uang suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total Rp 200 miliar. "Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU yang dinikmati tersangka RHP sejumlah sekitar Rp 200 miliar dan hal ini terus dilakukan pendalaman serta dikembangkan oleh penyidik KPK," kata Firli. Firli mengatakan pemberian uang itu dilakukan melalui transfer ke orang-orang kepercayaan Ricky. Uang itu diterima dari beberapa pihak yang juga diduga melakukan TPPU. "Realisasi pemberian uang kepada RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP," kata Firli. "RHP juga diduga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak yang kemudian diduga juga dilakukan TPPU berupa membelanjakan, menyembunyikan, maupun menyamarkan asal-usul dari harta kekayaannya yang berasal dari tindak pidana korupsi," tambah Firli. Ricky Ham Pagawak disangka dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. #Bupati Mamberamo Tengah #Bupati Mamberamo Tengah#Ricky Ham Pagawak Bupati Mamberamo Tengah