Hukuman Doni Salmanan Diperberat Jadi 8 Tahun Bui

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 22 Februari 2023 09:00 WIB
Jakarta, MI - Hukuman Doni Salmanan diperberat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjadi 8 tahun penjara terkait kasus penipuan Quotex. Vonis dari majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada Selasa (21/2) itu lebih berat dibanding vonis Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Di mana Doni saat itu divonis 4 tahun penjara. Jaksa pun mengajukan banding atas vonis PN Bale Bandung itu ke Pengadilan Tinggi Bandung. Majelis hakim lalu menyatakan menerima banding jaksa. "Menerima permintaan banding dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan Terdakwa," kata hakim yang diketuai Catur Iriantoro sebagaimana petikan yang dilihat dari laman Mahkamah Agung (MA). "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 8 tahun," tambahnya. Tak hanya hukuman pidana penjara, hakim juga memberikan denda yang harus dibayarkan oleh Doni Salmanan sebesar Rp1 miliar.
Berita Terkait