18 Saksi Korupsi Graha Telkom Sigma Telah Diperiksa, Siapa Bakal Tersangka?
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
Aldiano Rifki
Diperbarui
10 Maret 2023 21:29 WIB
![18 Saksi Korupsi Graha Telkom Sigma Telah Diperiksa, Siapa Bakal Tersangka?](https://monitorindonesia.com/2023/03/Graha-Telkom-Sigma.jpeg)
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kejagung menyebut ada 12 BUMN bermasalah, salah satunya dugaan korupsi pada anak usaha PT Telkom Indonesia Tbk, PT Graha Telkom Sigma.
Telkom Sigma sendiri merupakan salah satu anak perusahaan dari Telkom indonesia. Total saham yang dimiliki oleh Telkom Indonesia pada perusahaan ini adalah sebesar 56,39%. Telkom Sigma sendiri bergerak di bidang pengembangan IT, Cloud, dan Solusi Digital.
Sejauh ini Kejagung telah melakukan pemeriksaan 18 orang saksi. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana seperti dikutip Monitor Indonesia, Jum'at (10/3).
[caption id="attachment_520719" align="alignnone" width="710"] Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana (Foto: MI/Aswan)[/caption]
Perkara yang didalami adalah berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai dengan 2018.
Meski begitu, Ketut enggan mengungkap lebih jauh peran para saksi dalam pengusutan perkara dan juga belum memerinci kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi di PT Graha Telkom Sigma.
Adapun 18 saksi yang telah diperiksa adalah sebagai berikut;
1. TH selaku Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma
2. Direktur Operasi PT Graha Telkom Sigma periode 2016-2018 berinisial HP
3. Manager Billing PT Graha Telkom Sigma berinisial OR.
4. Direktur Utama PT Wisata Surya Timur berinisial RB,
5. Direktur Utama PT Surya Timur Membangun berinisial SY
6. Bagian Keuangan PT Sigma Cipta Caraka berinisial SW.
7. LM selaku Budgeting Head Keuangan PT Sigma Cipta Caraka,
8. GFK selaku General Manager MA Keuangan PT Sigma Cipta Caraka,
9. ES selaku Asset Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
10. GW selaku Business Unit Head Keuangan PT Sigma Cipta Caraka
11. BR selaku Direktur Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
12. RR selaku Budgeting Staff Keuangan PT Sigma Cipta Caraka,
13. DS selaku Asset Keuangan Tahun 2018 PT Sigma Cipta Caraka
14. WATP selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma.
15. MA selaku Staf Sales & Delivery (am) PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017-2020
16. HM selaku Person in Charge (PIC) PT Nayumi Group.
17. DES selaku Project Manager PT Graha Telkom Sigma
18. AW selaku AVP Legal Settlement PT Telkom Indonesia. (Nuramin)
#Korupsi Graha Telkom Sigma
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Peran 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Suranto Wibowo (kiri) dan Amir Syahbana (kanan) bersiap mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/terdakwa-suranto-dan-amir.webp)
Peran 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo
10 jam yang lalu
Hukum
![CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya dan PT Agung Dinamika Teknik Utama Terima Uang Korupsi Timah Rp10,38 Triliun Penampakan uang hasil korupsi timah (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/uang-korupsi-timah.webp)
CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya dan PT Agung Dinamika Teknik Utama Terima Uang Korupsi Timah Rp10,38 Triliun
11 jam yang lalu