Komnas HAM Temukan Pelanggaran dalam Sidang Tragedi Kanjuruhan
Aldiano Rifki
Diperbarui
25 Maret 2023 15:21 WIB
Jakarta, MI - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, menemukan pelanggaran terhadap hak-hak independensi dan imparsialitas. Yaitu, dalam persidangan putusan Tragedi Kemanusiaan Kanjuruhan yang telah digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3).
"Dari pantauan kami dalam kasus persidangan Kanjuruhan, itu sebenarnya ada pelanggaran. Terhadap hak-hak atas independensi dan imparsialitas," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing pada webinar bertajuk "Kesalahan Prosedur dalam Proses Penyidikan dan Mekanisme Komplainnya" yang disiarkan pada YouTube Institute for Criminal Justice Reform, dikutip pada Sabtu (25/).
Dia mengatakan, Komnas HAM menemukan fakta-fakta tentang adanya tekanan dan intimidasi terhadap persidangan kasus menewaskan 135 jiwa itu. "Terutama, intimidasi terhadap jaksa pada waktu persidangan," ujar Uli.
Komnas HAM telah memberikan rekomendasi agar jaksa pada kasus tersebut, mendapatkan perlindungan.
"Tindakan ini merupakan upaya Komnas HAM untuk menjamin persidangan dapat berlangsung sebagaimana mestinya," kata Uli.
Tetapi, setelah persidangan berakhir dan dua terdakwa memperoleh vonis bebas murni. Komnas HAM juga menunjukkan ketidakpuasan.
Komnas HAM telah memberikan pernyataan sebelumnya terkait melalui dukungan terhadap jaksa penuntut umum (JPU). Yaitu, untuk melakukan upaya hukum lanjutan, seperti banding atau kasasi.
Sebagaiman diketahui bahwa Majelis Hakim memvonis bersalah kepada mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan dengan hanya hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Hukuman pidana itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu pidana tiga tahun penjara.
Sementara itu, dua polisi terdakwa lainnya, divonis tidak bersalah dan dibebaskan dari hukuman penjara. Sedangkan JPU menuntut tiga tahun penjara untuk dua terdakwa tersebut.
Dua terdakwa dimaksud adalah pertama, mantan Kepala Satuan Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi. Kedua, adalah mantan Kepala Bagian Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Kala Megawati Tak Takut KPK: Bawa-bawa Nama Kapolri hingga Sentil Pengkhianat!
31 Juli 2024 05:41 WIB
Hukum
Katanya Mau Buka-bukaan soal Inisial T! Benny Rhamdani ke Polri: Bongkar Bos Judi Online atau Pekerja Ilegal?
30 Juli 2024 01:31 WIB
Hukum
Polda Jabar Bungkam soal Tambang Galian C Diduga Ilegal - Komisi IV DPR Dorong Warga Lapor Bareskrim Polri
29 Juli 2024 20:13 WIB
Hukum
Polri Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum soal Judi Online, Inisial T segera Tersangka!
29 Juli 2024 16:58 WIB