Kejagung Periksa Petinggi Jasa Marga, Kasus Apa?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 4 April 2023 11:41 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dari PT Jasa Marga terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. "Saksi yang diperiksa adalah TN selaku Vice President Divisi Toll Road Business Development PT Jasa Marga Periode 2 Februari 2015-2 Februari 2018, dan JS selaku karyawan Jasa Marga yang merupakan Ketua Panitia Penilai Serah Terima Sementara (PHO) Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat (sta 9+ 500-sta 47+500) termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (4/4). “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tambah Ketut. Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated dari penyelidikan ke penyidikan. Pemerintah Indonesia sendiri telah mengubah nama Jalan Jakarta Cikampek II atau Jalan Tol Layang Japek menjadi Jalan Layang MBZ Sheikh Mohammed Bin Zayed. Pembangunan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat, pada simpang susun Cikunir dan Karawang Barat itu bernilai kontrak Rp13.530.786.800.000. Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara. #Kejagung Periksa Petinggi Jasa Marga#Kejagung Periksa Petinggi Jasa Marga #