Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset, Wapres: Aset Hasil Rampasan Jangan Sampai Terbengkalai
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
Aldiano Rifki
Diperbarui
11 April 2023 18:22 WIB
![Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset, Wapres: Aset Hasil Rampasan Jangan Sampai Terbengkalai](https://monitorindonesia.com/2023/04/Wakil-Presiden-RI-Maruf-Amin.jpg)
Jakarta, MI - Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menegaskan aset milik koruptor yang diperoleh dengan cara tidak sah, atau memiliki unsur korupsi harus dirampas serta dikembalikan ke negara.
"Saya kira sebenarnya yang penting sudah ada itu pertama perampasan aset yang tidak sah,” terang Ma'ruf Amin di sela-sela kunker di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (11/4).
“Yang didapat tidak dengan jalan yang sah. Artinya ada unsur korupsinya, nah itu harus dirampas, diambil, itu sehingga uang negara balik ke negara," sambungnya.
Dia melanjutkan, yang penting untuk diperhatikan yakni pengelolaan aset hasil rampasan itu agar tidak terbengkalai dan benar-benar bisa diperuntukkan bagi kepentingan negara.
"Aset hasil rampasan jangan sampai terbengkalai tidak terurus. Ada mobil, ada ini, ada juga kebun, ada apa, ini harus diatur sebaik baiknya untuk kepentingan negara," tandasnya.
Ma'ruf menambahkan bahwa pemerintah sudah mengambil langkah untuk menyusun RUU Perampasan Aset.
"Bila ada hambatan dari pihak tertentu pemerintah siap mendorong pihak-pihak tersebut agar bisa memahami bahwa RUU Perampasan Aset adalah untuk kepentingan rakyat," pungkasnya.
#RUU Perampasan Aset
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Korupsi LPEI Rp 3,4 Triliun Seret Penyelenggara Negara dan Swasta, Begini Kronologi Kasusnya Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/korupsi-lpei-1.webp)
Korupsi LPEI Rp 3,4 Triliun Seret Penyelenggara Negara dan Swasta, Begini Kronologi Kasusnya
27 menit yang lalu
Hukum
![Eks Bos Garuda Emirsyah Dihukum 5 Tahun Penjara, Diminta Bayar Uang Pengganti Rp1,4 Triliun Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/eks-dirut-garuda-emirsyah-satar.webp)
Eks Bos Garuda Emirsyah Dihukum 5 Tahun Penjara, Diminta Bayar Uang Pengganti Rp1,4 Triliun
12 jam yang lalu