Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati dan Istrinya Dihukum 20 Tahun Penjara, Pengacara Keluarga Brigadir Yosua: Sangat Memuaskan!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 13 April 2023 01:21 WIB
Jakarta, MI - Keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J puas terhadap putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istri atas kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya itu. Ferdy Sambo tetap dihukum mati, sementara istrinya Putri Candrawathi tetap dihukum selama 20 tahun penjara. "Putusannya sangat memuaskan keluarga. Pihak keluarga mensyukuri. Mempertahankan putusan itu, sampai proses hukum sampai manapun," kata penasihat hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (13/4). Pihak keluarga Brigadir Yosua, tambah Kamaruddin Simanjuntak, mengikuti proses putusan banding Sambo Cs kemarin, Rabu (12/4) secara online. "Dari kampung halamannya mereka mengikuti pembacaan putusan banding secara online," ucapnya. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding Ferdy Sambo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun pada sidang kemarin, Majelis Hakim banding memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemarin. #Keluarga Brigadir Yosua#Ferdy Sambo