Anaknya Jadi Tersangka Penganiayaan, AKBP Achiruddin Dijebloskan ke Patsus
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
26 April 2023 01:00 WIB
![Anaknya Jadi Tersangka Penganiayaan, AKBP Achiruddin Dijebloskan ke Patsus](https://monitorindonesia.com/2023/04/AKBP-Achiruddin-Dijebloskan-ke-Patsus.webp)
Medan, MI - AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dijebloskan penempatan khusus (Patsus) usai membiarkan anaknya menganiaya Ken Admiral persis di hadapannya, pada Kamis (22/12) tahun lalu.
Kini anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan juga telah resmi menyandang status tersangka dan bakal dilakukan penahanan lantaran melakukan penganiayaan.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono mengatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin dan telah terbukti bersalah. "Yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik," kata Dudung di Medan, Selasa (25/4).
Ia menyebut AKBP Achiruddin terbukti bersalah karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan yang tergolong perbuatan pidana. "Malam ini, yang bersangkutan akan kami panggil dan akan kami tempatkan di tempat khusus," jelasnya.
Diketahui, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Utara menetapkan Aditya Hasibuan, anak perwira polisi berpangkat AKBP ditetapkan sebagai tersangka akibat melakukan penganiayaan tragis.
"Kita sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Selasa (25/4) malam.
Ia menerangkan penganiayaan tragis tersebut dilatarbelakangi motif asmara yang mengakibatkan korban bernama Ken Admiral mengalami luka. Untuk itu pihaknya langsung melakukan penjemputan paksa untuk menindaklanjuti laporan yang dilayangkan korban.
"Kita akan lakukan upaya paksa terhadap AH terkait dengan laporan penganiayaan," ujarnya.
Diketahui, kasus pnganiayaan itu terjadi pada Kamis (22/12) tahun lalu di rumah AKBP AR di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan sekitar pukul 02.30 WIB dini hari. Namun kasus kembali mengemuka ketika video penganiayaan tersebar di media sosial sehingga membuat kepolisian mengambil sikap untuk menangkap Aditya.
Atas perbuatannya, Aditya diancam dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.
#AKBP Achiruddin Dijebloskan ke Patsus#
AKBP Achiruddin Dijebloskan ke Patsus
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Kapolri Pelototi Kasus Afif Maulana, Bocah Tewas Diduga Disiksa Polisi - Siapa Terlibat akan Ditindak! Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kapolri-kecelakaan-tol-japek-km58.webp)
Kapolri Pelototi Kasus Afif Maulana, Bocah Tewas Diduga Disiksa Polisi - Siapa Terlibat akan Ditindak!
49 menit yang lalu
Hukum
![KPK Klaim jika Tangkap Jaksa dan Polisi, Kejagung dan Polri Tutup Pintu Koordinasi dan Supervisi Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/8aef647a-c066-43c6-ae3a-2eead60d22e8.jpg)
KPK Klaim jika Tangkap Jaksa dan Polisi, Kejagung dan Polri Tutup Pintu Koordinasi dan Supervisi
23 jam yang lalu
Nasional
![Pesta Rakyat Hari Bhayangkara di Monas, Polri: Ada Makanan dan Minuman Gratis Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/trunoyudo.webp)
Pesta Rakyat Hari Bhayangkara di Monas, Polri: Ada Makanan dan Minuman Gratis
1 Juli 2024 09:10 WIB