Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Mobil Mercy Melibatkan Anak Polisi di Jaksel

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 12 Mei 2023 20:33 WIB
Jakarta, MI - Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pelajar Sekolah Menegah Atas (SMA) Muhammad Syamil Akbar (18) di Jakarta Selatan belum lama ini. Kelekaan itu melibatakan anak polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes) atas nama Maulana Malik Ibrahim yang saat itu mengendarai mobil Mercy atau Mercedes Benz GLA. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara untuk menentukkan sosok tersangka dalam kasus ini. Namun, pada hasil gelar perkara kemarin rupanya masih dibutuhkan satu orang saksi untuk dimintai keterangan. Adapun, identitas saksi adalah SB, pengendara sepeda motor. "(Gelar perkara) Ini dalam rangka proses pententuan tersangka. Tapi dalam penentuan tersangka gelar kemarin, kita masih periksa dulu yang pengemudi. Kalau yang bonceng kan meninggal ini kan pengemudi yang terobos lampu merah," kata Latif kepada wartawan, Jumat (12/5). Latif menambahkan, pemeriksaan terhadap SB belum berlangsung. Sebab, pihaknya masih menunggu kondisi saksi membaik. "Kita perlu periksa lagi sebelum naik jadi tersangka. Kita harus hati-hati betul. Karena rasa kemanusiaan kita harus perhatikan juga," lanjutnya. Sebelumnya, polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus kecelakaan yang melibatkan anak Ira Riswana Selasa (9/5). Saat gelar perkara, anak Ira Riswana hanya diwakili pengacara, sementara korban Muhammad Syamil Akbar diwakili orang tua dan pengacara. Usai gelar perkara, masing-masing pihak sama-sama ngotot tidak bersalah. Ira Riswana yakin korban Muhammad Syamil Akbar menerobos lampu merah hingga tertabrak. Sementara keluarga korban tegas mengatakan Muhammad Syamil Akbar tidak menerobos lampu merah. (LA) #Kecelakaan Mobil Mercy Kecelakaan Mobil Mercy