Pasca Gelar Perkara, Kasus Staycation Karyawati Ditarik Bareskrim Polri

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 16 Mei 2023 23:40 WIB
Jakarta, MI - Pasca gelar perkara, Bareskrim Polri menarik penanganan terkait dengan kasus ‘Staycation’ pekerja yang berada di sebuah perusahaan di Cikarang sebagai persyaratan untuk memperpanjang kontrak. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya menarik penanganan laporan dari perempuan berinisial AD berdasarkan hasil gelar perkara. “Untuk kasus yang di Cikarang itu hasil gelar kemarin diputuskan untuk perkara itu ditarik ke Bareskrim,” ujar Djuhandani kepada wartawan, Selasa (16/5). Saat ini, pihaknya masih dalam tahap penyelidikan dengan saat ini berkas-berkas yang sebelumnya berada di Polres Metro Bekasi sedang dalam proses pengiriman ke Bareskrim. “Sementara (pemeriksaan saksi belum), baru kemarin baru selesai gelar, kemudian berkas-berkas alat bukti itu akan dikirim ke Bareskrim. Kalau kemarin baru proses gelar perkara,” pungkasnya. #Kasus Staycation Karyawati Ditarik Bareskrim Polri