Revisi UU TNI hingga Penambahan Kodam, SETARA Institute : Kontradiksi dengan Upaya Penguatan Pertahanan
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
24 Mei 2023 16:02 WIB
![Revisi UU TNI hingga Penambahan Kodam, SETARA Institute : Kontradiksi dengan Upaya Penguatan Pertahanan](https://monitorindonesia.com/2021/09/IMG-20210921-WA0042.jpg)
Jakarta, MI - Pembahasan rencana penambahan Komando Daerah Militer (Kodam) di 38 Provinsi di Indonesia oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertahanan dan TNI AD, yang terus berlanjut menambah pelik persoalan agenda reformasi militer.
Hal ini diungkapkan oleh Ikhsan Yosarie, Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute.
“Rencana penambahan Kodam di 38 provinsi tentu menambah pelik polemik. Apalagi agenda reformasi militer baru-baru ini juga memiliki gangguan serius melalui materi usulan perubahan dalam revisi UU TNI” kata Ikhsan, Rabu (24/5).
Menurut Ikhsan, substansi yang diajukan maupun dampak yang dihasilkan dari dua wacana ini kontradiktif dengan upaya penguatan pertahanan menghadapi kompleksitas ancaman, dan peningkatan profesionalitas militer.
"Wacana penambahan Kodam maupun revisi UU TNI memiliki aroma perluasan peran militer di ranah sipil begitu kental," ujar Ikhsan.
Dalam konteks revisi UU TNI, hal tersebut terlihat dalam perluasan cakupan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) pada Pasal 7 ayat (2) dan jabatan sipil bagi prajurit aktif pada Pasal 47 ayat (2).
Sementara dalam hal penambahan Kodam terlihat melalui pembentukan struktur TNI yang mengikuti struktur administrasi pemerintahan hingga ke daerah, sehingga TNI semakin dekat dengan peran-peran sipil di daerah.
Penggelaran struktur TNI mengikuti struktur administrasi pemerintah tersebut juga bertentangan dengan Pasal 11 ayat (2) UU TNI, sebagaimana dijelaskan pada bagian penjelasannya.
"Dengan kondisi demikian, 2 (dua) wacana ini secara nyata memiliki dampak legitimasi perluasan peran militer di ranah sipil dari tingkat pusat (melalui revisi UU TNI) hingga ke tingkat daerah (melalui penambahan Kodam)," tuturnya.
Ikhsan mengatakan 25 tahun reformasi, yang mana salah satunya mengenai reformasi militer, nyatanya belum cukup membawa konsistensi perubahan dalam agenda reformasi militer. Atas dasar itu, kata Ikhsan, SETARA Institute memiliki sejumlah catatan, yakni:
1. Agenda reformasi TNI seharusnya semakin mendorong TNI untuk benar-benar konsisten dan memfokuskan diri untuk penguatan bidang pertahanan negara, terutama dalam menghadapi ancaman dari luar. Terlebih dengan kondisi global yang berada di era VUCA atau Volatility (volatilitas), Uncertainty (ketidakpastian), Complexity (kompleksitas), Ambiguity (ambiguitas), di mana ketidakpastian ancaman ke depannya dapat terjadi, sebagimana dunia dikejutkan dengan wabah Pandemi dan konflik Rusia-Ukraina. Dengan kondisi demikian, seharusnya membuat TNI mengutamakan orientasi ke luar (outward looking) dalam paradigma pertahanan negara.
2. Wacana revisi UU TNI dan penambahan Kodam bukan hanya belum memperlihatkan urgensi pelaksanaannya, tetapi juga seakan memperlihatkan minimnya visi dan desain modernisasi pertahanan dalam menjawab tantangan kondisi global. Basis argumen yang disampaikan ke publik pun tidak relevan antara tujuan dan implementasi, yakni penguatan pertahanan menghadapi ancaman, tetapi dengan cara perluasan peran militer di ranah sipil.
3. Dalam situasi damai, meskipun dinamika ancaman semakin berkembang, seharusnya penguatan pertahanan dilakukan dengan cara-cara yang modern, diantaranya pemanfaatan teknologi pertahanan, bukan dengan pengulangan cara-cara konvensional. Selain itu, akan lebih efektif juga jika penempatan Kodam difokuskan di daerah perbatasan maupun terluar guna memastikan pertahanan dan kedaulatan negara.
4. Mengingat dinamika global dan ancaman pertahanan dari luar yang semakin berkembang, Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, dan AU sebagaimana amanat Konstitusi semestinya mendorong agar TNI memperkuat kapasitas prajurit maupun kelembagaan, baik dengan penguatan alutsista, penguatan skill tempur prajurit, latihan militer gabungan, update teknologi untuk penguatan pertahanan, hingga peningkatan kesejahteraan prajurit.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Metropolitan
![Sepanjang Tahun 2023-2024, Puspom Temukan 17 Kasus Pemalsuan Pelat TNI Danpuspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menyebutkan, pihaknya mencatat sedikitnya 17 kasus pemalsuan pelat dinas TNI sepanjang tahun 2023-2024.](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/danpuspom-tni-mayjen-tni-yusri-nuryanto-menyebutkan-pihaknya-mencatat-sedikitnya-17-kasus-pemalsuan-pelat-dinas-tni-sepanjang-tahun-2023-2024.webp)
Sepanjang Tahun 2023-2024, Puspom Temukan 17 Kasus Pemalsuan Pelat TNI
23 Juli 2024 16:59 WIB
Hukum
![Keluarga Wartawan Tewas Dibakar di Karo Laporkan Oknum TNI yang Diyakini Otak Pembunuhan Keluarga korban wartawan Rico Sempurna Pasaribu, melapor ke Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan (Pomdam I/BB) di Medan, Sumatera Utara, Kamis (18/7/2024). (Foto: ANTARA)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/keluarga-rico-sempurna-3.webp)
Keluarga Wartawan Tewas Dibakar di Karo Laporkan Oknum TNI yang Diyakini Otak Pembunuhan
18 Juli 2024 20:14 WIB
Hukum
![Oknum TNI Tembak Pemulung, Komisi I DPR: Jangan karena Pakai Seragam Arogan dengan Warga Sipil Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/meutya-hafid.jpg)
Oknum TNI Tembak Pemulung, Komisi I DPR: Jangan karena Pakai Seragam Arogan dengan Warga Sipil
17 Juli 2024 12:48 WIB
Hukum
![Diduga Ada Keterlibatan Oknum TNI dalam Kematian Wartawan Rico di Karo, KKJ Minta Atensi Jokowi Rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara yang terbakar](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ini-berita-terakhir-sebelum-kematian-tragis-wartawan-karo.webp)
Diduga Ada Keterlibatan Oknum TNI dalam Kematian Wartawan Rico di Karo, KKJ Minta Atensi Jokowi
17 Juli 2024 12:34 WIB