Teddy Minahasa Masih Melawan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 6 Juni 2023 11:21 WIB
Jakarta, MI - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, terdakwa kasus peredaran narkoba resmi menyerahkan pernyataan banding terkait dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Teddy sebelumnya menjalani sidang KKEP pada Selasa (30/5) lalu. Hasilnya, ia dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). "Berdasarkan Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri bahwa Irjen TM telah menyerahkan pernyataan banding (maksimal tiga hari setelah putusan sidang KKEP," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (6/6). Setelah mengajukan pernyataan banding, Teddy juga dapat mengajukan memori banding dan nantinya dapat disampaikan paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP. Kemudian, petikan putusan dari Polri telah diserahkan kepada Teddy Minahasa melalui pendamping. "Petikan putusan telah diserahkan kepada Irjen. TM melalui pendamping," pungkasnya. (LA)