Penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka Divonis Lima Tahun Penjara

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 14 Juni 2023 23:36 WIB
Jakarta, MI - Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman lima tahun penjara kepada penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Rijatono Lakka. Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo ini dinyatakan terbukti bersalah. "Mengadili menyatakan terdakwa Rijatono Lakka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwakan alternatif pertama," kata hakim ketua Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/6). "Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rijatono Lakka dengan pidana penjara selama lima tahun," sambungnya. Selain hukuman pidana, hakim juga meminta Rijatono membayar pidana denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan badan selama 6 bulan. "Dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," jelasnya. Dalam menjatuhkan vonis ini, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Rijatono sendiri menyatakan akan pikir-pikir terhadap vonis tersebut. "Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa berbelit belit dalam memberikan keterangan," tukasnya. Rijatono Lakka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (LA) #Penyuap Lukas Enembe# Rijatono Lakka