Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Irit Bicara Usai Diperiksa Bareskrim Polri 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 4 Juli 2023 00:12 WIB
Jakarta, MI - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah rampung diperiksa Bareskrim Polri pada hari ini, Senin (3/7) terkait dengan isu dugaan aliran sesat di dalam ponpes itu. Bahkan, beredar kabar juga ada dugaan tindak pidana oleh perorangan di Ponpes Al-Zaytun. Pantauan Monitorindonesia.com, Panji keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 23.30 WIB. Namun diwarnai desak-desakan awak media dan juga cenderung ribut. Panji yang irit bicara mengaku sudah menjawab semua pertanyaan yang diberikan oleh Penyidik Bareskrim Polri. "Sudah ditanyakan semua (pertanyaan penyelidik). Sudah dijawab dengan sempurna. Baik semuanya. Semua berjalan dengan baik. Terima kasih saudara-saudara," ucap Panji. Diketahui, Panji diklarifikasi dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor. Ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. (AL)