Dua Anak Buah Ferdy Sambo Minta Dibebaskan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 9 Juli 2023 19:57 WIB
Jakarta, MI - Dua anak buah Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf meminta majelis hakim untuk membebaskan dari dakwaan pembunuhan berencana Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Keduanya saat ini masih melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA). "Kami tetap meminta klien kami (Kuat Ma'ruf) divonis bebas," ujar penasihat hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, Minggu (9/7). Kubu Kuat Maruf juga tetap mengklaim bahwa tak ada bukti konkret yang menyatakan keterlibatan dalam pembunuhan berencana Brigadir J. "Karena fakta persidangan tidak ada bukti yang secara terang menunjukkan adanya keterlibatan KM pada peristiwa di Duren Tiga," jelasnya. Sementara penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar juga berharap kliennya dapat dibebaskan dari dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Perjuangan Utama kita demi Kebenaran dan Keadilan agar Ricky Rizal dibebaskan dari Dakwaan Pasal 340 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) KUHP," kata Erman. Namun ia berpikir realistis jika tak dapat dibebaskan, maka Ricky berharap dijatuhi vonis serupa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 1,5 tahun. Kubu Ricky juga kini masih menempuh kasasi di Mahkamah Agung sehingga berharap dapat dijatuhi vonis yang berkesesuaian dengan keinginan Ricky. "Yang kita ketahui perkara kasasi Ricky Rizal, berkas perkaranya sudah dikirim Pengadilan Negeri Selatan ke Mahkamah Agung. Dan Mahkamah Agung sudah menunjuk Majelis Hakim Agungnya untuk menangani perkaranya," jelasnya. "Kita berharap Majelis Hakim Agung membaca berkas Kasasi dengan seksama, sejak berkas PN, PT sampai memori kasasi agar putusan yang dijatuhkan benar benar akurat, tepat, adil sesuai fakta-fakta persidangan," pungkasnya. (AL) #Anak Buah Ferdy Sambo Minta Dibebaskan