Kejagung Kantongi Nama Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama Ponpes Al-Zaytun!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 17 Juli 2023 12:27 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), kasus dugaan penistaan agama serta dugaan pelanggaran UU ITE. Kasus ini telah menyeret Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes Al-Zaytun. Hal itu ditegaskan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menyatkan pihaknya akan segera memilih Jaksa yang tepat menangani perkara tersebut. "Usai SPDP kita terima, saat ini kita sedang menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terbaik menangani perkara ini," kata Ketut Sumedana dikutip pada Senin (17/7). Dengan diterimnya SPDP ini sekaligus penentuan tersangka untuk yang bersangkutan (Panji Gumilang). "SPDPnya inisial ARPG alias SPG alias PG alias AT yang kami terima Kamis kemarin," ungkapnya. Dengan telah mengantongi calon tersangka, hanya tinggal pelimpahan berkas perkara dan barang bukti serta tersangka dari penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada Jaksa Kejagung. Sebelumnya pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri memeriksa sejumlah saksi termasuk Panji Gumilang sendiri. Selain Panji Gumilang, Bareskrim Polri juga telah memanggil sejumlah nama lainnya seperti Lucky Hakim sebagai Wabup Indramayu. Rangkaian penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi tidak hanya dilakukan di Mabes Polri, namun juga memeriksa di Polda Jawa Barat. Turut diperiksa pula empat orang sebagai mantan pengurus Ponpes Al-Zaytun Indramayu. Dalam kasus kasus ini, Panji Gumilang tidak hanya dijerat dengan pasal 156 a atau unsur dugaan tindak pidana penistaan agama dan dugaan tindak pidana melanggar UU ITE melanggar Pasal 45 a. (AL) #Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama Ponpes Al-Zaytun!