Ini Aturan yang Mengatur Netralitas ASN

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 22 Juli 2023 17:43 WIB
Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingkatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral di pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024. Netralitas ASN pada Pemilu tertuang dalan Undang-Undang. Maka dari itu, seluruh ASN di Indonesia harus mematuhi aturan tersebut. Berikut ini aturan yang menegaskan ASN harus berikap netral di Pemilu. Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam Pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. Kemudian, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN. Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah teradapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71. Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189. Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.       #Aturan yang Mengatur Netralitas ASN