Kejagung Bakal Periksa Airlangga hingga Malam, Datang Klimis, Pulang Kusut!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 24 Juli 2023 12:45 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menuntaskan pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022, pada hari ini, Senin (24/7). Pantauan Monitorindonesia.com, Airlangga tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 08.24 WIB. Saat ini pemeriksaan masih berjalan. "Kami belum bisa memperkirakan. Bisa agak sore, bisa juga malam, kita nggak tahu. Yang penting pemeriksaan bisa tuntas hari ini," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung. "Yang digali terkait kebijakan, terkait dengan pelaksanaan kebijakan, terkait dengan evaluasi kebijakan, karena ini terkait dengan tiga tersangka koorporasi yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," sambungnya. Menurut Ketut, pemeriksaan terkait dugaan korupsi CPO ini tidak hanya dilakukan pada Airlangga saja. Namun, dia tidak menyebut nama dan jumlah saksi yang diperiksa hari ini. "Kami belum mendapatkan data dari teman-teman Pidsus. Karena ada juga perkara BTS, ada yang juga terkait minyak goreng CPO dan perkara-perkara lain kami juga lagi intensif kita lakukan pemeriksaan," pungkas Ketut. Kasus ini berlangsung saat krisis minyak goreng pada tahun lalu dan mengakibatkan kerugian negara Rp 6,4 triliun. Tim penyidik Kejagung telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim. Mereka adalah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati. Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara. Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara. Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan. Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama. Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya. Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana. Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. (Wan) #Airlangga#Airlangga