Kasus Penyiksaan ART Apartemen Jaksel, Majikan Divonis 4 Tahun Penjara

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 25 Juli 2023 03:12 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa kasus penyiksaan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga atau ART di Jakarta Selatan, Siti Khotimah atau SKH (23) dinyatakan bersalah. Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis kepada Metty Kapantow (MK) yang merupakan majikan dari korban yakni hukuman empat tahun penjara. "Terdakwa Metty Kapantow terbukti secara sah dan bersalah melakukan penyiksaan fisik kepada Siti Khotimah. Oleh karena itu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Metty Kapantow dengan pidana penjara selama empat tahun," kata hakim ketua, Tumpanuli Marbun, Senin (24/7). Selain itu, majelis hakim juga memvonis suami Metty Kapantow, So Kasander, dan anaknya, Jane Sander, juga terbukti melakukan kekerasan fisik ke Siti. So Kasander divonis pidana penjara selama 3,5 tahun. "Terdakwa So Kasander selama 3,5 tahun," ujarnya. Kemudian, terdakwa ART Evi divonis 4 tahun penjara. Lalu, ART Sutriyah alias Triyah, ART Inda Yanti, ART Saodah, ART Pebriana Amelia, dan ART Pariyah alias Ria divonis 3,5 tahun penjara. "Terdakwa Evi selama 4 tahun, terdakwa Sutriyah, Inda Yanti, Pebriana Amelia, Pariyah, Saodah masing-masing selama 3,5 tahun," ujarnya. Hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 44 ayat 2 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (selanjutnya disebut UU KDRT) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 45 juncto Pasal 5 huruf b UU KDRT dan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Sebelumnya, Metty Kapantow dituntut 4 tahun penjara di kasus penganiayaan ini. Jaksa menyakini Metty Kapantow dkk terbukti secara sah melakukan kekerasan fisik dan penyiksaan kepada Siti. Seperti diberitakan, Siti disiksa oleh satu keluarga gegara hal sepele. Majikan emosi karena korban SKH (23) mengenakan celana dalam miliknya. Dibantu enam orang asisten rumah tangga lainnya, korban dianiaya tanpa ampun sejak Juli 2022 hingga 7 Desember 2022 di salah satu unit Apartemen kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Selain dianiaya, korban pernah dipaksa memakan kotoran anjing dan kotoran sendiri. Terungkapnya kasus penganiayaan tersebut setelah korban pulang ke rumahnya di Pemalang, Jawa Tengah, dalam kondisi luka-luka.
Berita Terkait