Pasca Airlangga, Giliran Eks Mendag Lutfi Akan Diperiksa Terkait Korupsi CPO Rp 6,74 Triliun

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 27 Juli 2023 22:44 WIB
Jakarta, MI - Pasca Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, kini giliran mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dimintai keterangan di kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Pemeriksaan itu merupakan lanjutan dari penyidikan korupsi pemberian izin ekspor CPO di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2021-2022. Dalam kasus ini, eks Mendag Lutfi sempat diperiksa penyidik pada Rabu (22/6/2022) lalu. "Benar (Eks Mendag Mohammad Lutfi) akan dipanggil 1 Agustus," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (27/7). Lutfi akan diminta kembali keteranganya sebagai saksi. Namun, kata Ketut, dalam pemeriksaan mendatang lebih difokuskan keterkaitan dengan tiga tersangka kooporasi dalam kasus korupsi ekspor CPO. "Dimintai keterangan terkait tiga tersangka koroporasi," kata Ketut. Sebelumya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka korporasi dalam kasus korupsi ekspor CPO. Yakni, Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Tiga korporasi tersebut, diumumkan sebagai tersangka pada Kamis (15/6) silam. Penetapan tersangka korporasi tersebut, setelah Jampidsus-Kejakgung menjebloskan lima terpidana perorangan dalam kasus korupsi pemberian izin ekspor CPO 2021-2022. Kasus tersebut terkait dengan peristiwa krisis dan kelangkaan minyak goreng nasional yang terjadi sepanjang Januari-Maret 2022. Kasus korupsi pemberian izin ekspor CPO tersebut, inkrah di pengadilan merugikan negara Rp 6,47 triliun. Namun beban pengganti kerugian negaranya, dijatuhkan kepada tiga korporasi pengekspor CPO. (Wan) #Eks Mendag Lutfi