Habisi Nyawa Terduga Kasus Narkoba, 7 Anggota Polda Metro Jaya Jadi Tersangka

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 28 Juli 2023 20:26 WIB
Jakarta, MI - 7 anggota Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan terduga kasus narkoba berinsial DK (38) meninggal dunia. "Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jum'at (28/7). Ketujuh tersangka itu adalah inisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Sementara satu orang, kata Hengki, dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya karena belum ditemukan tindak pidana. Sehingga yang bersangkutan diperiksa apakah melakukan dugaan pelanggaran etik. Kendati, Hengki tidak menyebutkan inisial anggota tersebut. "Yang masuk pidana tujuh orang, satu dikembalikan ke etik. Sudah ditetapkan dan ditahan," jelas Hengki. Selain itu, ada satu orang berinisial S masih dalam pengejaran. Hengki juga tidak membeberkan kronologi dan lokasi kejadian penganiayaan hingga menewaskan korban tersebut. "Kita akan teliti lebih lanjut apakah tim ini didasari surat perintah," beber Hengki. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayan berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. (Wan)