PN Jakpus Sahkan Pencabutan Gugatan Panji Gumilang Terhadap Mahfud MD

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 31 Juli 2023 18:05 WIB
Jakarta, MI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengesahkan pencabutan gugatan Rp5 triliun pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang terhadap Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD. Penetapan itu berdasarkan sidang penetapan pencabutan gugatan yang digelar di Ruang Soebekti 1 PN Jakpus, Senin (31/7/2023). Diketahui, gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST. "Menyatakan bahwa gugatan tersebut telah dicabut. Dua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perdata yang ditetapkan dalam amar putusan ini," kata Ketua Majelis Hakim Eko Purwanto, Senin (31/7). Menurut Eko, permintaan penggugat dikabulkan lantaran hal tersebut diminta sebelum masuk dalam sidang pembacaan surat gugatan. Dijadwalkan sidang akan digelar pada Senin 31 Juli 2023. "Menimbang, bahwa maksud penggugat tersebut disampaikan sebelum perkara ini diperiksa yakni sebelum sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan atau tidak bertentangan dengan hukum untuk itu harus lah dikabulkan," tuturnya. Diberitakan sebelumnya, Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menanggapi santai gugatan Rp5 triliun yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. "Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil. Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," ujar Mahfud MD dalam keterangan resminya, Jumat (21/7/2023). Kendati digugat, Mahfud menegaskan proses hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang akan terus berjalan sesuai peraturan yang berlaku. "Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," tukasnya.