Jangan Senang Dulu Divonis Bebas, Gazalba Saleh Masih Tersangka Gratifikasi dan TPPU

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 3 Agustus 2023 17:58 WIB
Jakarta, MI - Meskipun majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam perkara dugaan suap. Namun dia masih menyandang status tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Kita tahu bahwa KPK sudah mengumumkan yang bersangkutan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan juga TPPU. Ke depan, kami akan fokuskan berkas perkara gratifikasi dan TPPU-nya dan tentunya kami akan panggil kembali," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (3/8). "Masalah penahanan kan setiap perkara ketika sudah cukup (alat bukti) tidak pernah ada tersangka KPK yang tidak ditahan. Kemungkinan untuk dilakukan penahanan sesuai dengan undang-undang itu penyidik ada, bisa melakukan itu, tetapi sekali lagi penahanan setiap tersangka kan nanti setiap proses penyidikan cukup," tambah Ali. Gazalba Saleh awalnya dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum KPK karena diduga telah menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura. Namun, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Yoserizal menyatakan alat bukti untuk menjerat Gazalba Saleh tidak kuat. (Wan)