15 Jaksa Bakal Tangani Kasus Panji Gumilang

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 7 Agustus 2023 10:14 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk 15 orang Jaksa untuk menangani kasus dugaan penodaan agama Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zatyun. Kejagung sebelumnya telah menerima SPDP penetapan tersangka Panji Gumilang, pada 1 Agustus 2023. "Sekaligus penunjukan tim jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak 15 orang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana seperti dikutip Monitorindonesia.com pada tayangan Kompas Tv, Senin (7/8). Dalam kasus ini, Panji Gumilang disangkakan Pasal Penodaan Agama, Pasal 156 KUHAP, dan pasal-pasal yang terkait dengan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [caption id="attachment_551893" align="alignnone" width="1280"] Pimpinan Ponpes Al-Zaytun (Foto: MI/Aswan)[/caption] Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada Selasa, 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri telah menahan Panji Gumilang. Panji Gumilang ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim hingga 21 Agustus 2023. Selain itu, pihak Bareskrim Polri juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panji terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada hari ini, Senin (7/8). Pemeriksaan dijawalkan pukul 10.00 WIB nanti. "Sekitar jam 10-an, (pemeriksaan) untuk Pak PG," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan. Selain Panji Gumilang, Bareskrim Polri juga memeriksa empat saksi lainnya terkait dengan pengusutan perkara yang sama. "Ada saksi lain, sekitar 5 orang kalau hadir," ujar Whisnu tanpa memberitahukan identitas saksi lainnya. (Wan)