Pakar Hukum Minta Kejagung Umumkan Status Rp 27 M: Jika Tidak, Citra Akan Buruk!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 7 Agustus 2023 19:05 WIB
Jakarta, MI - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) harus dapat menuntaskan kasus dugaan pengamanan perkara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kominfo. Jika tidak, citra Kejagung akan buruk. Apalagi, kata dia, Kejagung sudah melakukan penyitaan uang Rp27 miliar yang diserahkan kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail pada beberapa waktu lalu. "Ini tidak bisa dianggap selesai karena uang tersebut statusnya terkait tindak pidana korupsi. Ya seharusnya Kejagung secara terbuka mengumumkan status uang Rp 27 miliar yang diserahkan kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, itu sebagai barang sitaan," ujar Abdul Fickar saat dihubungi Monitorindonesia.com, Senin (7/8). Untuk menghindari anggapan negatif dari masyarakat di zaman yang sudah terbuka ini, maka lanjut dia, segala sesuatu harus ada pertanggung jawabannya secara terbuka. "Jika tidak Kejagung akan terjebak pada citra-citra yang lama. Karena itu status yang harus diumumkan dan distor/titip pada kas negara. Karena tidak pidana yang terjadi jelas berkaitan dengan kerugian keuangan negara," tutupnya. Diketahui, Maqdir Ismail, kuasa hukum dari terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang proyek BTS Kominfo, Irwan Hermawan, telah mengembalikan uang Rp27 miliar ke penyidik Pidsus Kejagung pada Kamis (13/7) lalu. Uang yang diserahkan Maqdir Ismail dalam pecahan USD100 tersebut telah diterima pihak Kejagung. Maqdir Ismail sendiri dalam berbagai kesempatan menyampaikan tidak mengenal sosok yang mengembalikan uang tersebut. Namun yang pasti, adanya pengembalian uang Rp27 miliar itu dilakukan sehari setelah penyidik Pidsus Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo. Nama Dito Ariotedjo sendiri disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan. Dalam BAP itu Dito Ariotedjo disebut menerima Rp27 miliar yang diduga untuk mengamankan perkara BTS Kominfo. Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, mengatakan, penyidik masih mendalami sumber dari uang yang diserahkan Maqdir Ismail. Hingga kini belum diketahui pihak yang memberikan uang tersebut kepada Maqdir Ismail. (Wan) #Kejagung