Luhut MP Pangaribuan Tegaskan Penasihat Hukum Selain Advokat Tidak Dibenarkan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 13 Agustus 2023 20:49 WIB
Jakarta, MI - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyoroti pernyataan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro, yang menyebut bahwa anggota TNI bisa menjadi penasihat hukum. Hal ini terkait dengan Mayor Dedi Hasibuan yang menjadi kuasa hukum keponakannya. Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Luhut MP Pangaribuan, menegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat & KUHAP bahwa penasihat hukum adalah Advokat. "Advokat adalah pemberi jasa hukum baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan sebagaimana UU Advokat. Dengan demikian tidak dibenarkan secara hukum yang bukan Advokat menjalankan profesi sebagai Advokat,” kata Luhut, Minggu (13/8). Seperti diwartakan bahwa Mayor Dedi Hasibuan menjadi kuasa hukum keponakannya, Ahmad Rosyid Hasibuan, tersangka pemalsuan tanda tangan jual beli tanah dan ditahan oleh Polrestabes Medan. Akan tetapi, Mayor Dedi Hasibuan menggeruduk Polrestabes Medan memaksa keponakannya mendapat penangguhan penahanan. Mayor Dedi Hasibuan sendiri diketahui bertugas sebagai Kepala Seksi Undang-Undang pada Satuan Hukum Kodam I/Bukit Barisan. Kresno menegaskan perwira TNI juga bisa memberikan bantuan hukum, dalam hal ini Mayor Dedi Hasibuan. Aturan ini mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1971, yaitu memperbolehkan pegawai negeri atau anggota militer yang melakukan pekerjaan sebagai pembela atau penasihat hukum di muka pengadilan. “Kemudian ada Surat Ketua Mahkamah Agung yang pada intinya adalah memberi izin kepada anggota TNI untuk menjadi pembela atau penasihat hukum,” kata Kresno saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8). Berdasarkan aturan di atas, Kresno mengatakan perwira TNI dapat mendampingi tersangka, terdakwa, atau terpidana di semua level pemeriksaan. Namun ia menegaskan apa yang dilakukan oleh Mayor Dedi Hasibuan melanggar prosedur. Namun Kresno mengatakan Mayor Dedi meloncati tahapan prosedural atau ada kesalahan prosedural. Ia menuturkan apa yang dilakukan Mayor Dedi tidak tepat sehingga berujung viral. “Kalau sampai viral pasti enggak tepat,” tutur Kresno.