Galumbang Menak Bantu Dirut PT Lintasarta Menangkan Proyek BTS Kominfo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 5 September 2023 11:20 WIB
Jakarta, MI - Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak membantu Dirut PT Lintasarta, Arya Damar agar bisa memenangkan Proyek BTS Kominfo. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali, dan Galumbang Menak, Senin (4/9) kemarin. Ada 10 saksi yang dihadirkan dalam sidang itu, yaitu Arya Damar, Alfi Asman, Zulfi Hadi, Ferry Rimanda, Edward Simon, Marlon Maruap, Bambang Iswanto, Irwan, Bayu Aryano, Jayadi Suyanto, dan Rohadi. "Jadi pada bulan September saya diminta oleh Afi Asman diminta berdua untuk menghadap Pak Galumbang. Kemudian pada pertemuan itu Pak Galumbang menceritakan mengenai ada proyek BAKTI ini. Lalu jika Lintasarta ini mau mengikuti proyek ini perlu ada komitmen V sebesar 10 persen," kata Arya saat dihadapan JPU. Pada saat itu, ia mengaku tidak bisa memutuskan karena harus secara kolegal di perusahaan. "Kemudian kami kembali ke perusahaan karena asumsi kami sudah mengerjakan proyek BAKTI sebelumnya dan ketakutan kami sendiri bahwa nanti takut hilang yang sebelumnya," katanya. "Maka kami kembali lagi mengiyakan proyek 10 persen. Namun kita sampaikan tidak ada uang muka dan kedua tergantung dari pada keuntungan Lintasarta saat proyek itu berjalan," imbuhnya. Dalam kasus ini, Kejagung baru menetapkan 8 tersangka yang kini sudah dihadirkan di meja hijau. Ada yang sudah sudah dihadirkan di meja hijau dan ada juga yang belum. Adapun daftar tersangka dan peranannya di kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo: 1. Anang Achmad Latif Kejagung pertama kali menetapkan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif sebagai tersangka, pada 4 Januari lalu. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan Anang diduga sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain dalam lelang proyek itu. Menurut Kuntadi, dalam proses lelang proyek tersebut tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. “Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark up sedemikian rupa,” katanya. 2. Galumbang Menak Simanjuntak Tersangka lainnya yang juga ditetapkan berbarengan Anang yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak. Galubang diduga memberikan saran dan masukan terhadap Anang untuk membuat Peraturan Direktur Utama yang akan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan miliknya. 3. Yohan Suryanto Tersangka ketiga yang ditetapkan Kejagung dalam kasus ini yakni Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Kuntadi menyebut Yohan dengan sengaja menggunakan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis terkait proyek pembangunan BTS 4G yang mengakibatkan kemahalan harga pada proyek itu. 4. Mukti Ali Kejagung selanjutnya menetapkan Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment sebagai tersangka keempat pada 25 Januari. Berdasarkan perannya, Kuntadi mengatakan Mukti melakukan permufakatan bersama Anang dalam proses pengadaan BTS 4G sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT Huawei Tech Investment langsung ditetapkan sebagai pemenang. Kejagung menetapkan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan KADIN Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo. 5. Irwan Hermawan Selanjutnya Kejagung menetapkan tersangka kelima yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan pada 7 Februari. Kuntadi mengatakan Irwan juga kedapatan melakukan permufakatan bersama Anang dengan merekayasa pelaksanaan pengadaan proyek BTS 4G. 6. Johnny G Plate Selang tiga bulan pada pertengahan Mei, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi tersebut. Sekretaris Jenderal NasDem itu langsung diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo. Kuntadi mengatakan Plate dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran beberapa kali menerima aliran dana dari proyek pembangunan BTS 4G. Dalam surat dakwaan jaksa, Plate disebut memperkaya diri dengan menerima uang Rp17,8 miliar. 7. Windi Purnama Kejagung kemudian kembali menetapkan tersangka baru dari pihak swasta yakni Windi Purnama pada 23 Mei. Kuntadi menyebut Windi merupakan orang kepercayaan dari Irwan yang bertugas menjadi penghubung dengan pihak lainnya dalam kasus tersebut. 8. Muhammad Yusrizki Terakhir, Kejagung menetapkan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kedelapan pada 15 Juni. Kuntadi menjelaskan Yusrizki yang juga merupakan Direktur Utama PT Basis Utama Prima dinilai telah melakukan tindak pidana dalam proses penunjukkan sebagai penyedia panel surya hingga akhirnya menimbulkan kerugian keuangan negara. Para tersangka/terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.