Tampang Tersangka Korupsi Tol Japek II Rp 1,5 Triliun

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 14 September 2023 02:01 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan orang tersangka di kasus korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat. Kasus ini merugikan negara kurang lebih Rp 1,5 triliun. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan minimal alat bukti untuk menetapkan ketiga orang saksi ini sebagai tersangka. "Pada hari ini kami menetapkan tiga orang saksi sebagai tersangka [kasus tol Japek]," kata Kuntadi dalam konferensi di Gedung Bundar Kejagung RI, Rabu (13/9). Ketiga orang tersebut di antaranya, DD selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC dan TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting. #Tersangka Korupsi Tol Japek II (An)