Perkuat Bukti Korupsi CPO Rp 6,47 T, Kejagung Garap Saksi BUMN hingga Swasta

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 6 Oktober 2023 15:24 WIB
Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, Kamis (5/10). Keenam saksi yang diperiksa merupakan pejabat, baik pada instansi negara atau BUMN maupun perusahaan swasta. Dari instansi negara atau BUMN, pejabat yang diperiksa ialah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Dagri Kemendag), Oke Nurwan dan VIO selaku Kepala Divisi Manajemen Rantai Pasok PT Perusahaan Perdagangan Indonesia. Sedangkan dari unsur swasta yakni, AS selaku Direktur PT Andalan Prima Indonesia dan M selaku General Manager Pabrik Produksi PT Mikie Oleo Nabati Industri. “Lalu, VPK selaku Deputi Head PT Bukti Inti Makmur Abadi dan AD selaku Direktur Executive Merchandising PT Indomarco Prismatama,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jum'at (6/10). Keenam orang saksi itu diperiksa atas nama tersangka korporasi Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” jelas Sumedana. Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga seorang saksi dari unsur pemerintah pada Jumat (29/9). Saksi yang diperiksa ialah, Farid Amir (FA) yang kini menjabat Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Luar Negeri pada Kemendag RI. FA juga diperiksa atas nama tersangka korporasi Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup. Diketahui kasus izin ekspor bahan mentah minyak goreng ini merupakan pengembangan atas penetapan lima tersangka perorangan yang sudah diproses di pengadilan. Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp6,47 triliun. #Korupsi CPO