Dua Anak Buah Mendag Zulhas Diperiksa Kejagung: Perkuat Bukti Korupsi Impor Gula

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 10 Oktober 2023 00:39 WIB
Jakarta, MI - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2023, Senin (9/10). Sebagaimana diketahui, kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Selasa (3/10) lalu. Adapun saksi tersebut adalah Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan (Kemendag), Sri Hariyati (SH) dan NMKD selaku Koordinator Bidang Pengawasan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Kemendag) RI "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi menduga telah terjadi kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi gula di Kemendag. Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan soal impor gula itu diduga terjadi dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula nasional. "Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang," ujar Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (3/10). Selain itu, Kuntadi menyebut Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan. Meski sudah ditemukan indikasi tindak pidana, tetapi Kejagung masih mendalami soal angka kerugian negara dalam kasus ini. "Untuk kerugian belum kami hitung dan masih dalam proses, jadi ditunggu saja yang kami temukan baru tindak pidananya saja," katanya. Dalam mengusut kasus ini, Kejagung sudah melakukan penggeledahan terhadap kantor Kemendag dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada Selasa (3/10). Dari hasil penggeledahan telah disita sejumlah barang bukti dokumen terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam impor gula. "Dari kedua tempat tersebut, tim penyidik menemukan sekaligus menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana," kata Ketut Sumedana. (An) #Korupsi Impor Gula