Matinya RUU Perampasan Aset

Karikatur, Monitorindonesia.com - RUU Perampasan Aset (RUU PATP) belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025, dan pembahasannya kemungkinan baru akan dimulai setelah RUU KUHAP selesai dibahas.
Meskipun dianggap penting untuk memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya, RUU ini masih terkendala oleh berbagai faktor, termasuk tarik-menarik kepentingan politik dan substansi yang kontroversial. (gec/wan)
