BREAKINGNEWS

Tawaran untuk Menjadi Tahanan Rumah

Karikatur - Ilustrasi - Tawaran untuk Menjadi Tahanan Rumah (Dok MI)
Karikatur - Ilustrasi - Tawaran untuk Menjadi Tahanan Rumah (Dok MI)

Kariaktur, MI - Isu penahanan rumah terhadap Yaqut Cholil Qoumas mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengalihkan status penahanannya dari rutan menjadi tahanan rumah menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.

Pengalihan ini terjadi pada 19 Maret 2026, hanya beberapa hari sebelum Lebaran. 

Dengan status tersebut, Yaqut menjalani masa tahanan rumah selama periode libur Lebaran, sehingga ia dapat merayakan hari raya bersama keluarga. Bahkan, Yaqut mengaku bersyukur karena masih bisa bersilaturahmi dan sungkem kepada ibunya di momen tersebut.

Namun, keputusan ini langsung memicu kontroversi. Publik menilai ada perlakuan istimewa karena banyak tahanan lain tetap menjalani Lebaran di rutan. Kritik datang dari masyarakat sipil, pengamat hukum, hingga politisi yang mempertanyakan dasar kebijakan tersebut.

Menanggapi polemik itu, KPK menyampaikan bahwa pengalihan menjadi tahanan rumah bukan karena faktor Lebaran, melainkan bagian dari strategi penyidikan dan dilakukan berdasarkan permohonan keluarga serta ketentuan hukum yang berlaku. 

KPK bahkan sempat menyampaikan permintaan maaf karena kebijakan tersebut menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Tidak lama setelah menuai kritik luas, status Yaqut kembali dikembalikan ke tahanan rutan pada 24 Maret 2026, dan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berlanjut. (gec/wan)

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Berita Terkini