Aturan Sertifikasi Guru Jangan Menimbulkan Kesenjangan Sosial Antarguru, dong

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Maret 2022 14:18 WIB
Monitorindonesia.com - Aturan dan mekanisme sertifikasi guru diminta agar dilaksanakan secara proporsional dan transparan terhadap guru dan tenaga pengajar di daerah. Ini disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin kepada pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sebelumnya Sultan menerima aspirasi guru nonsertifikasi se-Kota Bengkulu di kantor perwakilan DPD RI Provinsi Bengkulu, Kamis (10/3/2022). Menurutnya, aturan sertifikasi guru saat ini cenderung menyebabkan terjadinya kesenjangan sosial guru dengan beban kerja yang sama. Dia harapkan jangan sampai agenda peningkatan kualitas guru justru menimbulkan ketidakadilan di antara tenaga pengajar. "Kami mendapati bahwa terdapat perlakuan dan apresiasi negara yang tidak proporsional terhadap para guru nonsertifikasi. Hal ini tentu menyebabkan kesenjangan sosial juga kesejahteraan guru," tegas Sultan. Pada prinsipnya, kata Sultan, kami sangat mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan kinerja tenaga pengajar. Namun tidak dengan cara mengklasifikasi dan kemudian memperlakukan guru secara tidak berimbang. "Upaya peningkatan kualitas guru sebaiknya disesuaikan dengan prinsip keadilan dan pemerataan yang diukur melalui beberapa variabel, seperti lama waktu pengabdian serta karakter dan kinerja guru. Tidak sekadar dinilai dari aturan dan sudut pandang akademik," ungkap mantan gubernur Bengkulu itu. Selain itu, Sultan juga berharap agar pemerintah dapat memberikan apresiasi yang proporsional bagi semua guru. Jangan sampai ada gap pendapatan yang terlalu jomplang antara guru bersertifikasi dengan guru nonsertifikasi. "Apresiasi negara kepada guru adalah kewajiban yang harus dipenuhi secara adil. Sehingga semuanya memiliki motivasi dan orientasi kinerja yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional," tutupnya. [zan]

Topik:

DPD sertifikasi guru