Ketua DPD Ingatkan Rencana Holding Perkebunan Tabrak PP 26/2021 dan UU Monopoli
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![Ketua DPD Ingatkan Rencana Holding Perkebunan Tabrak PP 26/2021 dan UU Monopoli Ketua DPD RI AA LaNyalla Mattalitti [Foto: Doc. DPD]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/2865e06f-de9c-487d-abb9-95fd3b31d7e1.jpg)
Jakarta, MI - Ketua DPD RI AA LaNyalla Machmud Mattalitti mengingatkan, Kementerian BUMN untuk berhati-hati dalam rencana melakukan merger beberapa anak perusahaan di bawah PT Perkebunan Nusantara (Holding Perkebunan), menjadi tiga entitas bisnis utama. Karena aksi tersebut berpotensi melanggar aturan perundangan.
Aksi tersebut dipastikan menabrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Saya ingatkan agar rencana itu tidak dipaksakan, karena pelanggaran aturan itu berakibat sanksi, sampai pada tingkat pencabutan ijin usaha,” tandas LaNyalla.
Seperti diberitakan, Kementerian BUMN lewat Holding Perkebunan berencana melakukan aksi korporasi berupa proses merger BUMN yang menjalankan usaha perkebunan.
Aksi korporasi tersebut terbagi menjadi tiga bagian, yaitu pembentukan Sub Holding Pabrik Gula bernama PT Sinergi Gula Nusantara (PT SGN) yang sudah berjalan selama dua tahun, Sub Holding Kelapa Sawit (Palm Co) dan Sub Holding Aneka Tanaman & Pengelolaan Aset (Supporting Co).
Namun pembentukan Palm Co dan Supporting Co yang mengelola onfarm (kebun HGU) melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 26/2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Bidang Pertanian, khususnya pada Pasal 2 dan 3 yang mengatur tentang batas luas maksimum penggunaan lahan untuk usaha perkebunan.
Palm Co yang nantinya menggabungkan PTPN pengelola kebun kelapa sawit yaitu PTPN III, IV, V, VI dan XIII akan memiliki luas lahan sebesar 562.440 Ha pasca merger, berdasar data Annual Report Perusahaan PTPN holding tahun 2022.
Sementara di PP 26/2021 Pasal 3 Ayat (1) huruf a, menyatakan batasan luas perkebunan sawit maksimal seluas 100 ha. Sedangkan Palm Co memiliki luas 5 kali lipat lebih dari aturan tersebut.
Senada dengan Palm Co, Supporting CO yang merupakan gabungan dan PTPN I, II, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIV yang mengelola komoditas tebu, kopi, teh, karet, kakao dan tembakau akan memiliki luas lahan secara keseluruhan 339.574 Ha pasca merger. Sementara batasan aturannya maksimal 193.000 Ha.
“Komoditas karet misalnya, maksimal luas lahan sebuah perusahaan perkebunan hanya diperbolehkan 23 ribu Hektare, tapi dengan merger, Supporting Co akan memiliki 127.856 hektare. Kan jelas menabrak aturan,” ungkap LaNyalla di Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Dengan jumlah lahan yang melampaui batas maksimal dari PP 26/2021 tersebut, lanjut LaNyalla, maka usaha perkebunan milik BUMN akan sarat dengan praktek kartelisasi. Selain itu akan berdampak buruk pada persaingan usaha yang sehat karena usaha perkebunan hanya akan dimonopoli oleh satu pihak.
“Saran saya jelas, jangan menabrak aturan dan perundangan. Pemerintah melalui BUMN harus memberi contoh yang baik, karena itu bagian dari good governance dan clean government. Justru sebaliknya, lebih baik kinerja PTPN yang kurang performa, diperbaiki,” tandasnya.
LaNyalla juga mendapat informasi terkait kinerja Sub Holding Pabrik Gula bernama PT Sinergi Gula Nusantara (PT SGN) yang sudah berjalan dua tahun ini. Dimana jadwal giling pabrik dalam beberapa kasus justru selesai di bulan Oktober.
Padahal sebelumnya dulu, November baru tutup giling. Artinya kinerjanya tidak menjadi lebih baik.
![CBA Minta KPK Sidik Anggaran Iklan-iklan Deklarasi Paket Pimpinan DPD RI Uchok Sky Khadafi (Foto: Dok MI/Pribadi)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/cba-minta-kpk-sidik-anggaran-iklan-iklan-deklarasi-paket-pimpinan-dpd-ri.webp)
CBA Minta KPK Sidik Anggaran Iklan-iklan Deklarasi Paket Pimpinan DPD RI
25 Juni 2024 08:26 WIB
![Amien Rais Lanjutkan Safari ke Kompleks Parlemen, Kini Giliran Ketua DPD RI yang Ditemui Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti (kiri) dan Ketua MPR RI periode 1999-2004 Amien Rais (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/amies-rais.webp)
Amien Rais Lanjutkan Safari ke Kompleks Parlemen, Kini Giliran Ketua DPD RI yang Ditemui
24 Juni 2024 10:54 WIB
![Jamintel Kejagung Hadiri Raker dengan DPD RI, Bahas Penegakan Hukum di Daerah dan Kesiapan Pilkada Serentak 2024 Jamintel Reda Manthovani menghadiri Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI dalam rangka membahas penegakan hukum di daerah pada Selasa 21 Mei 2024 di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung DPD RI, Jakarta (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/jamintel-kejagung-hadiri-raker-dengan-dpd-ri-bahas-penegakan-hukum-di-daerah-dan-kesiapan-pilkada-serentak-2024.webp)
Jamintel Kejagung Hadiri Raker dengan DPD RI, Bahas Penegakan Hukum di Daerah dan Kesiapan Pilkada Serentak 2024
25 Mei 2024 16:40 WIB
![Sejumlah Kantor DPD PDIP Copot Foto Jokowi, Hasto: Murni Ekspresi Kader Penurunan foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor DPD PDIP Sumatera Utara (Sumut). [Foto: Tangkapan layar]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-jokowi-dicopot.webp)
Sejumlah Kantor DPD PDIP Copot Foto Jokowi, Hasto: Murni Ekspresi Kader
8 Mei 2024 07:38 WIB
![Datangi Open House Prabowo, LaNyalla: Silaturahmi dan Nostalgia Saat di Gerindra Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berserta istri dan anak, mendatangi open house di rumah Prabowo Subianto. (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/prabowo-subianto-1.webp)
Datangi Open House Prabowo, LaNyalla: Silaturahmi dan Nostalgia Saat di Gerindra
11 April 2024 12:36 WIB