Alih Fungsi Lahan Pertanian Penyebab Krisis Beras, LaNyalla: Terapkan Secara Benar UUPA
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![Alih Fungsi Lahan Pertanian Penyebab Krisis Beras, LaNyalla: Terapkan Secara Benar UUPA Ketua DPD RI AA LaNyalla Mattalitti [Foto: Doc. DPD]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/7e6db05d-457a-4f69-9101-acea11775b04.jpg)
Bojonegoro, MI - Alih fungsi lahan pertanian yang terus menerus terjadi mendapat sorotan, dari Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Pasalnya alih fungsi lahan pertanian, masih menjadi penyebab utama penurunan produksi padi di Indonesia.
Karena itu, LaNyalla meminta pemerintah menerapkan secara benar dan total Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, atau dikenal dengan UUPA 1960. Karena, lanjutnya, semangat UUPA 1960 itu adalah Reforma Agraria, salah satunya melalui redistribusi lahan.
“Kita tidak akan bisa mengejar swasembada apabila petani kita rata-rata memiliki luas lahan di bawah satu hektare. Dan hampir 80 persen petani di Indonesia berskala kecil. Ini persoalan hulu dari kedaulatan pangan,” tutur LaNyalla di sela kunjungan kerja ke Bojonegoro, sebagai salah satu sentra penghasil padi di Jawa Timur, Minggu (19/11).
Seperti diketahui, Jawa Timur adalah provinsi penghasil padi terbesar. Berdasar data terbaru, Jatim menghasilkan 9,59 juta Gabah Kering Giling (GKB). Per Oktober tahun ini, Jatim menyumbang 5,5 juta ton beras. Disusul Jawa Barat dan Jawa Tengah. Sentra padi di Jatim berada di Kabupaten Bojonegoro, Lamongan dan Ngawi.
“Saya terus terang sedih melihat data dari analisis Direktorat Pengendalian dan Pemantauan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tahun 2019, yang menyebutkan terjadi konversi lahan sawah menjadi non sawah sekitar 100.000 hektar per tahun," ujarnya.
“Ini persoalan serius kalau dibiarkan saja. Padahal kita sudah punya solusi di UUPA dan semangat reforma agraria. Itulah mengapa serikat petani menuntut agar Negara ini menjalankan politik dan kebijakan agraria sesuai Konstitusi dan UUPA, dimana reforma agraria dijalankan sebagai basis pembangunan nasional," tambah LaNyalla.
Lebih lanjut LaNyalla mengatakan, sebagai salah satu jalan keluar tercepat adalah Negara perlu membentuk Badan Otorita Reforma Agraria dan segera menyusun Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria.
“Ini supaya implementasi dari UUPA lebih konkret dan terukur. Sehingga tidak diselewengkan atas nama proyek strategis nasional yang memaksa alih fungsi lahan pertanian dan konsesi-konsesi lahan skala besar kepada oligarki,” tandasnya.
Karena negara, imbuhnya, sejak era kemerdekaan, sejatinya sudah tidak memiliki tanah, hanya menguasai tanah. Karena setelah Indonesia merdeka, azas domein verklaring (pemilikan tanah oleh pemerintah), yang diberlakukan pemerintah kolonial Belanda tersebut dihapus oleh para pendiri bangsa kita.
“Dan digantikan dengan frasa “dikuasai negara” yang termaktub di dalam Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi; Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ini semangat dari kemerdekaan Indonesia,” tukasnya.
Dijelaskan LaNyalla, makna semantik dari kalimat “dikuasai negara” berbeda dengan “dimiliki negara”.
Karena di dalam UUPA Tahun 1960, Pasal 2 menjelaskan bahwa dikuasai negara diartikan negara sebagai organisasi kekuasaan diberi wewenang untuk; (1) mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa.
(2) menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa. (3) menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
“Jadi menurut saya, pembangunan apapun seharusnya tidak mengorbankan sektor-sektor yang bermuara kepada kedaulatan sebuah negara, termasuk salah satunya kedaulatan pangan,” pungkasnya.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![CBA Minta KPK Sidik Anggaran Iklan-iklan Deklarasi Paket Pimpinan DPD RI Uchok Sky Khadafi (Foto: Dok MI/Pribadi)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/cba-minta-kpk-sidik-anggaran-iklan-iklan-deklarasi-paket-pimpinan-dpd-ri.webp)
CBA Minta KPK Sidik Anggaran Iklan-iklan Deklarasi Paket Pimpinan DPD RI
25 Juni 2024 08:26 WIB
![Amien Rais Lanjutkan Safari ke Kompleks Parlemen, Kini Giliran Ketua DPD RI yang Ditemui Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti (kiri) dan Ketua MPR RI periode 1999-2004 Amien Rais (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/amies-rais.webp)
Amien Rais Lanjutkan Safari ke Kompleks Parlemen, Kini Giliran Ketua DPD RI yang Ditemui
24 Juni 2024 10:54 WIB
![Jamintel Kejagung Hadiri Raker dengan DPD RI, Bahas Penegakan Hukum di Daerah dan Kesiapan Pilkada Serentak 2024 Jamintel Reda Manthovani menghadiri Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI dalam rangka membahas penegakan hukum di daerah pada Selasa 21 Mei 2024 di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung DPD RI, Jakarta (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/jamintel-kejagung-hadiri-raker-dengan-dpd-ri-bahas-penegakan-hukum-di-daerah-dan-kesiapan-pilkada-serentak-2024.webp)
Jamintel Kejagung Hadiri Raker dengan DPD RI, Bahas Penegakan Hukum di Daerah dan Kesiapan Pilkada Serentak 2024
25 Mei 2024 16:40 WIB
![Sejumlah Kantor DPD PDIP Copot Foto Jokowi, Hasto: Murni Ekspresi Kader Penurunan foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor DPD PDIP Sumatera Utara (Sumut). [Foto: Tangkapan layar]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-jokowi-dicopot.webp)
Sejumlah Kantor DPD PDIP Copot Foto Jokowi, Hasto: Murni Ekspresi Kader
8 Mei 2024 07:38 WIB
![Datangi Open House Prabowo, LaNyalla: Silaturahmi dan Nostalgia Saat di Gerindra Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berserta istri dan anak, mendatangi open house di rumah Prabowo Subianto. (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/prabowo-subianto-1.webp)
Datangi Open House Prabowo, LaNyalla: Silaturahmi dan Nostalgia Saat di Gerindra
11 April 2024 12:36 WIB