OJK Laporkan Penyaluran Kredit Melawan Rentenir Mencapai Rp1,3 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Februari 2022 12:04 WIB
Monitorindonesia.com - Hingga triwulan III tahun 2021 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kredit melawan rentenir telah disalurkan Rp1,3 triliun kepada 133,9 ribu debitur. Kredit melawan rentenir merupakan skema bagi pengusaha UMKM dengan proses cepat dan berbiaya rendah. Program ini dirancang oleh tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD) dan bank pembangunan daerah (BPD). Dalam skema ini, OJK memberikan dukungan melalui kebijakan peningkatan akses keuangan UMKM untuk mencapai target penyaluran pembiayaan sebesar 30 persen kepada UMKM di 2024. Sedangkan TPKAD berperan dengan perluasan dan percepatan penyerapan kredit usaha rakyat (KUR) klaster, hingga perluasan raising fund melalui security crowdfunding (SCF) dengan target pendanaan di 2022 sebesar Rp251 miliar, meningkat dari 2021 yang senilai Rp228,29 miliar. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Rabu (2/2/2022), menyampaikan selain kredit melawan rentenir, pendirian bank wakaf mikro (BWM) juga diperluas. Saat ini ada 60 BWM dan ditargetkan menjadi 100 unit pada tahun ini guna mendukung pencapaian target penyaluran pembiayaan kepada UMKM. “Langkah UMKM untuk go public pun telah dipermudah dengan simplifikasi ketentuan branchless banking atau bank tanpa kantor cabang. Ini diirngi optimalisasi platform UMKM-MU dengan target 1.500 pelaku UMKM yang onboarding dengan penambahan jumlah produk yang di-listing dan dilakukan digitalisasi sebanyak 3.000 produk, uarai Wimboh Santoso. Ia menjelaskan, dukungan OJK bagi UMKM berupa kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang telah dirasakan manfaatnya oleh lebih dari 3,1 juta debitur diperpanjang hingga tahun 2023. "Perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan agar perbankan bisa menyiapkan cadangan saat normalisasi kebijakan," jelasnya. Selanjutnya, ia menambahkan, OJK akan memperkuat kebijakan dalam menjawab berbagai tantangan global maupun domestik. “Seperti peningkatan peran sektor jasa keuangan dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, khususnya kepada sektor-sektor prioritas dan menciptakan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru,” kata Wimboh. [tar]