KPK Dalami Perusahaan Penyuap Pejabat Pajak, Ini Daftarnya!

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 10 Februari 2022 12:30 WIB
Jakarta, Monitorindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut perusahaan lain yang diduga memberikan uang ke pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Dalam dakwaan dua pejabat pajak tersebut menerima suap dari 8 perusahaan. "Pada prinsipnya sekali lagi KPK selalu dalam perkaranya mengembangkan kemungkinan-kemungkinan adanya tindak pidana lain, dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/2/2022). Ali mengatakan, tim jaksa penuntut umum pada KPK bakal mendalami perusahaan-perusahaan tersebut dalam persidangan. Nantinya, fakta dalam persidangan tersebut akan menjadi acuan tim penyidik KPK untuk mengembangkan kasus. "KPK melihat dulu fakta-fakta persidangan ini lebih dahulu ya. Dan utamanya juga nanti di putusan majelis hakim seperti apa ketika memutus perkara dengan terdakwa Wawan Ridwan," ujarnya. Ali menegaskan, sepanjang ditemukan cukup bukti ada keterlibatan pihak lain termasuk di perkara dengan terdakwa ini pasti akan dikembangkan lebih jauh oleh penyidik. Sebelumnya, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima gratifikasi masing-masing total Rp2,4 miliar. Penerimaan gratifikasi itu dilakukan bersama-sama Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji, dan Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Tahun 2016-2019 Dadan Ramdani, dan anggota tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian. Berikut perusahaan dan wajib pajak yang menyuap Wawan dan Alfred: 1. PT Sahung Brantas Energi (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp80 juta) 2. PT Rigunas Agri Utama (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp168,750 juta) 3. CV Perjuangan Steel (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp625 juta dalam bentuk dolar Amerika Serikat) 4. PT Indolampung Perkasa (Wawan dan Alfred masing-masing menerima SGD62.500) 5. PT Esta Indonesia (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp450 juta) 6. Ridwan Pribadi (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp187,5 juta) 7. PT Walet Kembar Lestari (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp150 juta) 8. PT Link Net (Wawan dan Alfred masing-masing menerima SGD8.750) 9. PT Gunung Madu Plantations (Wawan dan Alfred masing-masing menerima tiket pesawat sebesar Rp594.900 dan hotel sejumlah Rp448.000). [Lin]

Topik:

KPK Dirjen Pajak