Pemasangan PLTS Atap Terhambat Perizinan PLN, Komitmen EBT Indonesia Dipertanyakan
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/qm83HmrPQy3Utzf9SSKYUb2Q38qQ5ztwWXIBX93T.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
15 Februari 2022 22:22 WIB
![Pemasangan PLTS Atap Terhambat Perizinan PLN, Komitmen EBT Indonesia Dipertanyakan](https://monitorindonesia.com/2022/02/WhatsApp-Image-2022-02-09-at-11.04.50.jpeg)
Monitorindonesia.com - Pengaduan dari kalangan industri skala nasional dan multinasional terkait kesulitan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap di berbagai daerah, diungkap oleh Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI).
"Berdasarkan laporan yang masuk, terdapat 14 pengaduan periode November-Desember 2021. Sebanyak 79 persen kasusnya terjadi di Jawa Barat," kata Ketua Umum AESI Fabby Tumiwa dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/2/2022).
Dibeberkan, banyak laporan dari anggota AESI menyatakan klien mereka kesulitan memasang PLTS atap karena tidak mendapatkan perizinan dari PLN.
Detailnya, tutur Fabby menjelaskan, bahwa industri-industri di daerah kesulitan mendapatkan izin, khususnya dari General Manager PLN Jawa Barat.
Kalangan industri yang melayangkan pengaduan umumnya ingin membangun PLTS atap sebesar satu sampai dua megawatt. Bahkan, ada proyek pembangkit yang mencapai empat sampai lima megawatt untuk satu perusahaan.
Jenis pengaduan yang sampaikan, misalnya permintaan dokumentasi atau kajian tambahan saat pengajuan perizinan. Kemudian proses perizinan yang dianggap cukup lama, yakni lebih dari 15 hari. Keluhan lainnya terkait permohonan izin melalui OSS mengharuskan pemohon untuk memiliki KBLI tertentu.
Menurut Fabby, perizinan yang sulit tersebut berdampak langsung terhadap daya saing investasi energi bersih di Indonesia.
"Hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah," tandasnya.
Diantoro Dendi Digdoyo, Deputy General Manager Corporate Planning, Corporate Strategy Sub Division PT MMKI mengungkapkan, pihaknya sempat menemui hambatan saat memasang PLTS atap untuk kepentingan pabriknya.
MMKSI mengajukan permohonan pemasangan PLTS atap pada April 2021, namun PLN baru merespons permohonan itu sembilan bulan kemudian di Januari 2022.
Saat itu MMKSI telah memenuhi berbagai persyaratan dan aspek teknis, kemudian PLN memberikan persyaratan tambahan yang tidak sesuai dengan regulasi tentang PLTS yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021.
Adapun syarat yang diajukan PLN adalah maksimum kapasitas PLTS atap sebesar 1,75 megawatt peak. Kemudian MMKSI dilarang mengoperasikan PLTS atap saat hari libur, dan ekspor listrik hanya 65 persen. Padahal dalam regulasi terbaru yang dikeluarkan Menteri ESDM, syarat-syarat ini tidak ada.
"Kami belum menjawab draft proposal dari PLN sampai kami mendapatkan kejelasan," ujar Diantoro.
Ketidakjelasan Aturan
Fabby menjelaskan pangkal kisruh proses pemasangan PLTS atap adalah penundaan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021. Penundaan penerapan Permen yang mengatur pemanfaatan PLTS atap inilah yang menjadi penyebab ketidakpastian investasi energi bersih.
Akibatnya saat ini banyak pihak, terutama perusahaan multinasional mempertanyakan komitmen Indonesia dalam meningkatkan energi baru terbarukan (EBT).
Menurut AESI, pemerintah menahan penggunaan regulasi itu karena mempertimbangkan dampak yang akan diterima perusahaan listrik negara, PT PLN. Salah satunya perubahan tarif ekspor dari 65 persen menjadi 100 persen yang dianggap bisa merugikan perseroan.
Sementara permohonan izin kepada pimpinan PLN di daerah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 pada pasal tujuh. Ada dua syarat yang harus dipenuhi pemohon untuk memasang PLTS atap, yakni syarat administrasi berupa nomor induk pelanggan dan syarat teknis berupa besaran daya terpasang sistem PLTS atap, spesifikasi teknis peralatan yang mau dipasang, diagram satu garis.
[tar]
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Ekonomi
![Ribut-ribut Penunjukan Burhanuddin dan Andi Arief sebagai Dewan Komisaris PLN, Anak Buah Erick Thohir: Kok Kau Ragukan Ilmunya! Arya Sinulingga (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/2021/11/IMG-20211102-WA0015.jpg)
Ribut-ribut Penunjukan Burhanuddin dan Andi Arief sebagai Dewan Komisaris PLN, Anak Buah Erick Thohir: Kok Kau Ragukan Ilmunya!
24 Juli 2024 18:48 WIB
Politik
![Legislator Komisi VI Pertanyakan Alasan Erick Thohir Tunjuk Burhanuddin Abdullah dan Andi Arief Jadi Komisaris PT PLN Anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Parta (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/i-nyoman-parta-1.webp)
Legislator Komisi VI Pertanyakan Alasan Erick Thohir Tunjuk Burhanuddin Abdullah dan Andi Arief Jadi Komisaris PT PLN
24 Juli 2024 11:25 WIB
Ekonomi
![Rekam Jejak Burhanuddin Abdullah, Mantan Koruptor yang Diangkat Erick Thohir sebagai Komisaris Utama PT PLN Burhanuddin Abdullah (kiri) dan Erick Thohir (kanan) (Foto: Kolase MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/burhanuddin-abdullah-dan-erick-thohir.webp)
Rekam Jejak Burhanuddin Abdullah, Mantan Koruptor yang Diangkat Erick Thohir sebagai Komisaris Utama PT PLN
24 Juli 2024 08:58 WIB
Hukum
![Pasca Alex Denni, Erick Thohir Tunjuk Burhanuddin Abdullah sebagai Komut PLN yang Sempat jadi Penghuni Lapas Sukamiskin Alex Denni (kiri) dan Burhanuddin Abdullah (kanan) (Foto: Kolase MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/alex-denni-dan-burhanuddin-abdullah.webp)
Pasca Alex Denni, Erick Thohir Tunjuk Burhanuddin Abdullah sebagai Komut PLN yang Sempat jadi Penghuni Lapas Sukamiskin
23 Juli 2024 22:47 WIB
Ekonomi
![Eks Gubernur BI Burhanuddin Abdullah dan Politikus Demokrat Andi Arief jadi Komisaris Utama-Komisaris PLN Momen Andi Arief bersalaman dalam acara penunjukan sebagai komisaris PT PLN, Selasa (23/7/2024) (Foto: Dok MI/Repro/Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/eks-gubernur-bi-burhanuddin-abdullah-dan-politikus-demokrat-andi-arief-jadi-komisaris-utama-komisaris-pln.webp)
Eks Gubernur BI Burhanuddin Abdullah dan Politikus Demokrat Andi Arief jadi Komisaris Utama-Komisaris PLN
23 Juli 2024 14:36 WIB
Hukum
![Sidik Korupsi LNG, KPK Garap Eks Dirut PLN Nur Pamudji dan Eks Dirut Pertagas Gunung Sardjono Hadi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/komisi-pemberantasan-korupsi-kpk.jpg)
Sidik Korupsi LNG, KPK Garap Eks Dirut PLN Nur Pamudji dan Eks Dirut Pertagas Gunung Sardjono Hadi
17 Juli 2024 19:45 WIB