Merek dan Harga Mobil Listrik Terbaru yang Bakal Jadi Kendaraan Dinas

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 21 September 2022 09:36 WIB
Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Inpres tersebut tertanggal 13 September 2022 dan resmi berlaku sejak aturan tersebut dikeluarkan. Pasca kenaikan harga BBM, kendaraan listrik disebut-sebut makin diminati karena dinilai lebih hemat bahan bakar dan lebih mudah perawatannya. Sementara itu, di pasar dalam negeri, sebenarnya sudah cukup banyak kendaraan listrik yang dihadirkan agen pemegang merek (APM). Namun harganya masih tergolong tinggi dan mayoritasnya masih bertatus impor. Baru dua model yang diproduksi di Indonesia yakni Wuling Air ev dan Hyunda Ioniq 5. Berikut ini merek dan harga mobil listrik yang bisa dijadikan opsi bagi instansi pemerintahan dan juga masyarakat umum: Wuling Air ev Standard Range Rp 238 juta Wuling Air ev Long Range Rp 295 juta DFSK Gelora Electric Rp 484 juta Nissan Leaf One Tone EV Rp 728 juta Nissan Leaf Two Tone EV Rp 730 juta Hyundai Kona Electric Signature AT Rp 742 juta Hyundai IONIQ 5 Prime Standard Rp 718 juta Hyundai IONIQ 5 Prime Long Range Rp 759 juta Hyundai IONIQ 5 Signature Standard Rp 779 juta Hyundai IONIQ 5 Signature Long Range Rp 829 juta Lexus UX300 BEV Rp 1,245 miliar BMW iX xDrive40 Sport Rp 2,267 miliar BMW i4 eDrive40 M Sport Rp 1,997 miliar Tesla Model 3 Standard Range Rp 1,5 miliar Tesla Model X Long Range Rp 3 miliar #mobil listrik #harga mobil listrik

Topik:

Jokowi mobil listrik kendaraan dinas harga mobil listrik