KAI Ajukan Peninjauan Kembali Terkait Sengketa Tanah di Bandung

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 22 Oktober 2022 17:29 WIB
Jakarta, MI - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait perkara kepemilikan aset di Kelurahan Garuda, Kota Bandung. Upaya hukum itu telah resmi diajukan melalui tim kuasa hukum KAI. "KAI berkomitmen untuk menjaga Aset Negara yang diamanahkan kepada perusahaan. KAI yakin bahwa aset tersebut merupakan aset sah milik KAI yang diperoleh dari ruislag dengan Pemerintah Kota Bandung pada masa itu," kata Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Sabtu (22/10). Adapun PK diajukan sebagai langkah KAI dalam mencari keadilan setelah sebelumnya Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi KAI pada 31 Agustus 2022 lalu. Joni mengatakan KAI memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1988 di lahan seluas 76.093m2 tersebut. Di atas tanah itu juga telah berdiri rumah perusahaan yang ditempati oleh pekerja dan pensiunan KAI, mess pekerja KAI, bangunan TK, SD, SMP, SMA, dan fasilitas umum lainnya. Joni menegaskan, KAI akan melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan aset itu yang juga merupakan aset negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan. "Sehubungan dengan adanya upaya hukum PK ini, kami berharap Pengadilan Negeri Bandung dapat menunda proses eksekusi sampai adanya Putusan PK dari Mahkamah Agung," pungkasnya. Diketahui, sebelumnya perkara ini mulai disengketakan kepemilikannya oleh Nani Sumarni, dkk di Pengadilan Negeri Bandung pada 2020 lalu. Nani Sumarni mengaku sebagai ahli waris Djoemena BP Lamsi, pemilik lahan tersebut. Berdasarkan Putusan Nomor 65/PDT.G/2020/PN.BDG, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan tanah yang menjadi objek sengketa adalah milik Nani Sumarni, dkk. Atas putusan itu, Majelis Hakim memvonis KAI untuk mengosongkan serta menyerahkannya kepada Nani Sumarni, dkk. Selanjutnya, KAI mengajukan banding terhadap putusan itu, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat. KAI lalu mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, namun berdasarkan Putusan Kasasi Nomor: 1741 K/Pdt/2022, permohonan kasasi KAI itu ditolak.

Topik:

PT KAI sengketa tanah