Sederet Distributor Resmi Meterai Elektronik Serta Cara Pembeliannya!

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 17 November 2022 13:06 WIB
Jakarta, MI - Pemerintah telah mengeluarkan meterai elektronik, untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak atas dokumen. Adapun untuk mendapatkan meterai elektronik atau e-meterai, hanya bisa didapat melalui distributor resmi yang terdaftar di Peruri, selaku instansi yang ditunjuk pemerintah untuk membuat meterai elektronik. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. Sejauh ini, terdapat lima distributor resmi yang telah terdaftar di Peruri. "Perlu diingat bahwa kelima distributor menyediakan meterai elektronik dengan sistem yang aman sehingga dengan adanya pilihan saluran pembelian tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembelian meterai elektronik," kata Head of Corporate Secretary Peruri, Adi Sunardi dalam keterangan tertulis, Rabu (16/11). Berikut daftar distributor resmi meterai elektronik: 1. PT Peruri Digital Security dengan cara mengakses https://e-meterai.co.id/; 2. PT Finnet Indonesia dengan cara mengakses https://finnet.e-meterai.co.id/; 3. PT Mitra Pajakku dengan cara mengakses https://e-meterai.pajakku.com/; 4. PT Mitracomm Ekasarana dengan cara mengakses https://mitracomm.e- meterai.co.id/; 5. Koperasi Pegawai Swadharma dengan cara mengakses https://swadharma.e- meterai.co.id/. Sementara itu, cara pembelian dan pemakaian meterai elektronik dapat dilakukan sebagai berikut. 1. Buka laman salah satu dari kelima distributor resmi di atas; 2. Tekan tombol "daftar" dan pilih "personal" untuk pembelian individu, atau "enterprise" untuk pembelian yang dilakukan oleh perusahaan atau "wholesale" untuk menjadi retailer. Untuk pilihan enterprise dan wholesale silakan menghubungi distributor melalui saluran helpdesk untuk proses pendaftaran lebih lanjut; 3. Lengkapi isian dokumen sesuai petunjuk dengan benar; 4. Cek kotak masuk pada e-mail dan klik tombol aktivasi akun. Bila proses berhasil maka akan muncul notifikasi "verifikasi berhasil"; 5. Login kembali melalui link distributor meterai elektronik dan tekan opsi "pembelian"; 6. Pilih jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan; 7. Selesaikan pembayaran sesuai preferensi Anda. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan dompet digital, QRIS dan lainnya; 8. Setelah proses pembayaran sukses, akan muncul notifikasi "pembayaran sukses"; 9. Tekan tombol "pembubuhan" pada laman dashboard; 10. Klik tipe berkas yang akan dibubuhi meterai elektronik dengan kapasitas file maksimal 10 megabyte; 11. Unggah berkas yang ingin dibubuhkan meterai elektronik; 12. Drag-n-drop gambar meterai elektronik ke posisi yang diinginkan; 13. Pada pembubuhan pertama kali, pengguna akan diminta untuk set PIN yang berisi 6 digit angka, di mana PIN tersebut akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya; 14. Dokumen yang telah berhasil dibubuhi meterai elektronik otomatis akan terkirim ke e-mail.

Topik:

Meterai meterai elektronik