Kalah Gugatan di WTO, Indonesia Harus Punya Argumen Kuat dan Revisi Tata Kelola Nikel

John Oktaveri
John Oktaveri
Diperbarui 29 November 2022 18:21 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengatakan bahwa pemerintah harus dapat meyakinkan panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) bahwa keputusan melarang ekspor bijih nikel mentah tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Pernyataan itu disampaikannya menanggapi rencana pemerintah untuk mengajukan banding terhadap putusan WTO terkait larangan ekspor bijih nikel. Terkait hal itu, dia juga meminta pemerintah menyiapkan strategi komunikasi, lobi dan dasar argumentasi objektif dalam mengajukan banding nantinya. Salah satu langkah yang harus diambil adalah memaksimalkan perjuangan atas keputusan pelarangan ekspor bijih nikel mentah ke luar negeri itu dengan berbagai upaya komprehensif. "Kita harus memikirkan cara yang dapat diterima masyarakat internasional dalam rangka mendorong hilirisasi nikel ini," ujarnya kepada wartawan, Selasa (29/11). Dia mengatakan Indonesia masih sangat menghargai aturan yang ditetapkan WTO, akan tetapi di sisi lain ingin menjaga kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya alamnya. Dia juga menegaskan bahwa upaya hilirisasi nikel harus terus berjalan meskipun ada gugatan di WTO. Pemerintah harus dapat mensinergikan masalah hilirisasi nikel ini dengan aturan yang berlaku di WTO dan dsi sisi lain pemerintah harus objektif membuat aturan hilirisasi nikel, katanya. "Pemerintah harus memberi ruang yang sama kepada seluruh negara yang ingin investasi terkait hilirisasi nikel. Pemerintah jangan hanya mengistimewakan salah satu negara untuk menggarap program hilirisasi nikel ini," ujarnya. Politisi PKS itu juga berharap pemerintah bisa mengatur tata kelola hilirisasi nikel ini agar lebih adil. Jangan sampai 90 persen tambang nikel di kuasai oleh perusahaan dari satu negara saja. Ketentuan tersebut sudah barang tentu akan merugikan pihak lain yang tertarik berinvestasi di bidang hilirisasi nikel, tambahnya. "Pemerintah sebaiknya segera mengatur tata kelola nikel ini dengan baik. Bila perlu aturan-aturan yang dipermasalahkan Uni Eropa pada sidang WTO dikaji ulang agar program hilirisasi nikel ini dapat berjalan dengan baik," katanya. Dengan kata lain, Pemerintah harus agresif membangun komunikasi dengan para pihak terkait agar kebijakan hilirisasi nikel ini dapat dipermasalahkan oleh siapapun. Sementara dalam Rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif mengatakan pemerintah bakal mengajukan banding karena menilai keputusan panel belum memiliki keputusan tetap. “Masih ada peluang untuk banding dan tidak perlu mengubah peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang tidak sesuai sebelum keputusan sengketa diadopsi DSB,” ujar Arifin dalam Rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI beberapa waktu lalu.

Topik:

PKS DPR ekspor Nikel