Jokowi Setujui Pembubaran BUMN PT PANN!

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 27 Desember 2022 07:19 WIB
Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pembubaran salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PT PANN). Pembubaran PT PANN ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023, yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022. "Pengaturan mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Keppres tersebut, dikutip Selasa (26/12). PT PANN merupakan BUMN yang bergerak di bidang pembiayaan kapal. Selain itu, BUMN ini juga bergerak di bidang telekomunikasi dan navigasi maritim serta jasa pelayaran untuk usaha jasa sektor maritim. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1974. Sementara itu, pada tahun 2020, terungkap PT PANN hanya memiliki 7 karyawan. Jumlah pegawai yang tersisa itu sudah mencakup direksi dan komisaris. Selain itu, bisnisnya dinilai tidak fokus, karena tak hanya di bisnis pembiayaan tapi juga masuk ke bisnis perhotelan. "(Usaha) PANN hampir semua rugi, pegawainya tinggal 7 orang. Core bisnisnya tidak jelas, banyak yang diurusi," kata Anggota Komisi IV DPR Sonny Danaparmita pada rapat Februari 2020 lalu.

Topik:

Jokowi PT PANN pembubaran BUMN