OJK Ungkap Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Bodong Tembus Rp139 Triliun

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 30 Agustus 2023 07:55 WIB
Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tembus Rp139 triliun sepanjang tahun 2017-2023. Kerugian itu setara dengan membangun 12.600 sekolah baru hingga 504 rumah sakit baru. Pernyataan itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam acara LIKE IT (Literasi Keuangan Indonesia Terdepan) #2 "UMKM Maju Investasi Tumbuh” yang dipantau secara virtual di Jakarta, Selasa (29/8). “Dalam catatan saya itu penipuan berkedok investasi itu mencapai Rp139 triliun dan tentunya angka itu sangat banyak sekali,” kata Inarno. Tak hanya itu, angka kerugian Rp139 triliun juga ekuivalen atau bernilai sama dengan membangun jalan tol dari Medan-Palembang 1.260 km, atau membangun rel kereta api baru dari Balikpapan-Pontianak dan juga Makassar-Manado sejauh 3.200 km. “Bayangkan dana daripada investasi ilegal kalau bisa dimanfaatkan sebetulnya Ekuivalen dengan ini, oleh karena itu, betul-betul waspada terhadap investasi ilegal tersebut,” ujarnya. Inarno menyebut OJK telah menyusun upaya-upaya untuk meningkatkan perlindungan kepada investor, yakni dengan memberikan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari investasi ilegal. “Lalu juga ada Dirut Bursa Efek Indonesia (BEI) yang melakukan pengembangan untuk notasi keuangan khusus untuk saham-saham yang kalau ada laporan keuangan yang terlambat atau ekuitas yang negatif,” ujar Inarno. Dijelaskan Inarno, hal itu berguna sebagai perlindungan kepada investor. Sebab, menjadi tanda bagi investor untuk berhati-hati jika ada saham-saham yang cukup berbahaya atau harus mendapatkan perhatian yang lebih, serta ada juga papan pemantauan khusus untuk saham-saham dengan harga Rp50. “Jadi bapak-ibu yang akan membeli saham-saham tersebut harus aware bahwasanya ini adalah saham-saham dalam pemantauan khusus, kita tidak bisa melarang untuk tidak membeli saham tertentu tetapi kita mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi yang transparan, sehingga level of playing field investor pemula dan juga investor yang Advance itu at least setara,” kata Inarno.