Pemprov DKI Mau Tarik Pajak Ojol dan Olshop, Begini Saran Dirjen DJPK Kemenkeu

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 17 Oktober 2023 08:20 WIB
Jakarta, MI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta rencananya bakal menarik pajak toko online dan layanan angkutan online. Pasalnya, penarikan dari sektor tersebut berpotensi akan meningkatkan pendapatan daerah. Atas rencana tersebut, Direktorat Jendral Perimbangan Kementerian Keuangan (DJPK) mengingatkan agar Pemprov DKI, harus berhati-hati jika ingin menerapkan pajak kepada online shop dan ojek online. Dikarenakan hal ini tidak menimbulkan pajak berganda. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Sandy Firdaus,mengatakan, pajak ganda itu akan menyebabkan tumpang tindih objek dengan pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. "Kalau kita bicara soal usulan DKI Ojol dan Olshop memang harus hati-hati, Karena prinsip pajak itu gak boleh ganda, itu prinsip utama," kata Sandy, Senin (16/10). Jika penetapan pajak itu, lanjut Sandy, jangan sampai bertentangan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau UU HKPD. "UU HKPD sudah banyak melakukan pemisahan yang kemarin ada, grey area PPN kah, ini pajak restoran kah, atau apa, ini yang harus diluruskan,  jadi kalau memang mau diberlakukan harus jelas mana yang menjadi objek pajak daerah, dan mana objek pajak pusat ya," ujarnya. Sandy berpendapat, ketimbang membuat objek baru, mendingan Pemprov memperluas dan pemungutan dari pajak-pajak yang sudah ada sekarang ini. Contohnya  pajak kendaraan bermotor, pajak hotel, restoran, dan reklame. Sebab, kata dia, cakupan dan pungutan saat ini sudah sangat penting, karena tax rationya atau rasio pajak di daerah belum mencapai 3% hanya baru mencapai 1,3%. Seperti di pulau Jawa tax ratio tertinggi ada di wilayah Yogyakarta sebesar 2,18%, sementara yang tax ratio terkecil ada di Jawa Timur dengan 1,14%. "Jadi yang bisa digali itu adalah kerjasama, supaya jika ada transaksi makanan dengan omset tertentu. Misalkan dia juga dapat menarik pajak restorannya dan diserahkan ke pemerintah daerah," tandasnya. (Han)   #Pemprov DKI Mau Tarik Pajak Ojol dan Olshop